Medan, MPOL -Proses pelelangan proyek Penataan
Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir, senilai Rp191 miliar disebut telah melalui mekanisme berlapis dan memperoleh No Objection Letter (NOL) dari World Bank sebelum pemenang tender ditetapkan.
Baca Juga:
Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan dugaan korupsi proyek Waterfront City Samosir Tahun Anggaran 2022 di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (20/7). Keterangan itu disampaikan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan,
Farid Maknur, saat menjadi saksi untuk terdakwa Enda Simakasura Ketaren selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Farid menjelaskan proyek tersebut dibiayai dari pinjaman World Bank sehingga seluruh tahapan pengadaan tidak hanya mengacu pada aturan pemerintah, tetapi juga harus mendapatkan persetujuan dari lembaga pemberi pinjaman tersebut.
"Sumber dananya dari World Bank. Tugas pokja hanya mengevaluasi dokumen hasil pemilihan lelang. Sebelum diumumkan, dokumen harus memperoleh No Objection Letter (NOL) dari World Bank," ujar Farid di hadapan majelis hakim diketuai M Yusafrihardi Girsang.
Menurutnya, Pokja menerima draf dokumen dari PPK yang berisi spesifikasi teknis, ruang lingkup pekerjaan, hingga rancangan kontrak. Setelah diverifikasi, dokumen tersebut diajukan untuk memperoleh NOL sebelum dipublikasikan melalui sistem pengadaan.
Farid menyebut terdapat 141 peserta yang mengikuti proses lelang. Namun setelah melalui tahapan evaluasi administrasi, teknis, dan kualifikasi, hanya lima peserta yang dinyatakan memenuhi syarat.
"Pemenangnya HK (Hutama Karya) sebagai penawar dengan nilai terendah sekitar Rp161 miliar," katanya.
Dalam persidangan itu, majelis hakim yang semula menjadwalkan pemeriksaan lima orang saksi. Namun hanya Farid yang berhasil dimintai keterangan, sedangkan empat saksi lainnya akan diperiksa pada sidang lanjutan, Jumat (24/7/2026).
Usai sidang, penasihat hukum terdakwa Enda Simakasura Ketaren, Philipus Sitepu, menilai kesaksian Farid memperkuat bahwa proses pemilihan penyedia telah sesuai prosedur.
"Kalau sudah keluar No Objection Letter, berarti seluruh tahapan telah diperiksa dan dinyatakan tidak ada keberatan oleh World Bank. Jadi mekanismenya berlapis, mulai dari PPK, Pokja, sampai World Bank," ujar Philipus.
Ia juga membantah adanya dugaan intervensi dalam penetapan pemenang tender. Menurutnya, Kerja Sama Operasi (KSO) Hutama Karya–Bethesda Mandiri ditetapkan sebagai pemenang karena memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
"Yang terpilih adalah peserta yang memenuhi syarat dan telah mendapat persetujuan melalui NOL. Itu membantah tuduhan bahwa proses tender tidak sesuai prosedur," tegasnya.
Perkara dugaan korupsi proyek Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele dengan pagu anggaran Rp191 miliar itu masih berlanjut di Pengadilan Tipikor Medan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. (Pung)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan