Rabu, 22 Juli 2026

Eks Kadis DLH Tebing Tinggi Didakwa Korupsi Anggaran BBM Subsidi Rp863 Juta

Tuah Armadi Tarigan - Rabu, 22 Juli 2026 20:30 WIB
Eks Kadis DLH Tebing Tinggi Didakwa Korupsi Anggaran BBM Subsidi Rp863 Juta
Tiga terdakwa korupsi anggaran BBM subsidi saat diadili( pung)
Medan, MPOL -Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tebing Tinggi, Dr. H. Muhammad Hasbie Ashshiddiqi, MM., M.Si., mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/7).

Baca Juga:
Dalam sidang perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Deni Syahputra di Ruang Cakra 9, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi membacakan surat dakwaan.

Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk kendaraan operasional persampahan Tahun Anggaran 2024 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863.016.444.

Tim JPU yang terdiri atas Danang Dermawan, Edwin Anasta Oloan L. Tobing, dan Christian Bonardo mengungkapkan, saat menjabat sebagai Kepala DLH sekaligus Pengguna Anggaran (PA), terdakwa diduga bersama Bendahara Pengeluaran Meifiansyah dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Zul Hadin melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran BBM bersubsidi. Perkara kedua terdakwa lainnya diproses secara terpisah.

Dalam dakwaan disebutkan, Muhammad Hasbie memerintahkan pembelian BBM bersubsidi untuk kendaraan operasional persampahan di sejumlah SPBU di Kota Tebing Tinggi. Selanjutnya, bersama PPTK dan bendahara pengeluaran, ia diduga bersepakat menunjuk seorang pengawas BBM untuk mengawasi pengisian bahan bakar sekaligus melakukan pembelian BBM di SPBU.

Jaksa juga menyebut terdakwa mengetahui bendahara pengeluaran membuat struk pembelian BBM yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya sebagai dokumen pendukung pencairan anggaran.
Bahkan, terdakwa diduga memerintahkan penyediaan printer thermal untuk mencetak struk pembelian BBM fiktif yang kemudian digunakan sebagai bukti pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

"Terdakwa juga diduga menyetujui nota dinas permintaan pembayaran belanja BBM, kuitansi, Surat Pertanggungjawaban (SPJ), hingga menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) yang menjadi dasar pencairan dana tanpa memeriksa kebenaran transaksi pembelian BBM," ujar JPU dalam persidangan.

Dalam dakwaan diungkapkan, pada awal Tahun Anggaran 2024, DLH Kota Tebing Tinggi mengalokasikan anggaran belanja BBM kendaraan operasional persampahan sebesar Rp1.124.930.000.

Setelah perubahan anggaran, nilainya meningkat menjadi Rp1.421.810.000.

Sepanjang tahun anggaran tersebut diterbitkan puluhan nota dinas, kuitansi, Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), hingga Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai dasar pencairan anggaran.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara, dugaan penyimpangan penggunaan anggaran BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite untuk angkutan persampahan DLH Kota Tebing Tinggi mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp863.016.444.

Selain itu, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara menemukan sejumlah faktur pembelian BBM yang dipertanggungjawabkan ternyata tidak diterbitkan oleh SPBU terkait. Ditemukan pula perbedaan bentuk dan format faktur, sementara nama operator yang tercantum bukan merupakan pegawai SPBU tersebut.

Data transaksi dari PT Pertamina Patra Niaga juga menunjukkan nilai pembelian BBM yang sebenarnya jauh lebih kecil dibandingkan nilai yang dipertanggungjawabkan dalam dokumen pencairan anggaran.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan JPU, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.( Pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru