Kamis, 23 Juli 2026

Ahli Pidana Soal Inalum: Sengketa Bisnis Tak Serta Merta Dapat Ditarik ke Ranah Korupsi

Tuah Armadi Tarigan - Kamis, 23 Juli 2026 16:00 WIB
Ahli Pidana Soal Inalum: Sengketa Bisnis Tak Serta Merta Dapat Ditarik ke Ranah Korupsi
Ahli hukum pidana Fakultas Hukum USU Mahmud Mulyadi
Medan, MPOL - Ahli hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Mahmud Mulyadi, menyatakan sengketa yang masih berada dalam ranah bisnis, perdata maupun hukum administrasi tidak serta-merta dapat ditarik menjadi tindak pidana korupsi sebelum terpenuhi unsur-unsur pidana yang dipersyaratkan undang-undang.

Baca Juga:
Pendapat tersebut disampaikan Mahmud saat memberikan keterangan sebagai ahli yang diajukan tim penasihat hukum Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk, Djoko Sutrisno, dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/7) malam.

Dalam persidangan, Mahmud menjelaskan bahwa unsur "menyalahgunakan kewenangan" sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun Pasal 604 KUHP Nasional merupakan konsep yang berasal dari hukum administrasi negara, bukan hukum pidana.

"Kewenangan itu sebenarnya diksi di dalam bidang Hukum Administrasi Negara, tidak dikenal dalam hukum pidana. Artinya, yang menguji ada atau tidaknya penyalahgunaan kewenangan adalah ahli di bidang Hukum Administrasi Negara," ujar Mahmud di hadapan majelis hakim.

Ia menerangkan, hukum pidana memang dapat meminjam istilah dari cabang hukum lain, namun apabila undang-undang pidana tidak memberikan definisi tersendiri, maka penafsirannya harus merujuk pada cabang ilmu asal istilah tersebut.

"Kalau pasal pidana tidak membuat terjemahan sendiri, maka harus mengacu pada pohon ilmunya," katanya.

Mahmud juga menilai dugaan penyalahgunaan kewenangan tidak otomatis memenuhi unsur melawan hukum dalam tindak pidana korupsi.

Menurutnya, sebelum suatu perbuatan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana, terlebih dahulu harus diuji melalui mekanisme hukum administrasi negara.

"Kalau terjadi pelanggaran kewenangan, wilayah administrasi negara belum muncul wederrechtelijk-nya. Tentunya ini belum bisa ditarik ke dalam tindak pidana korupsi," ujarnya.

Selain itu, Mahmud menjelaskan bahwa unsur "melawan hukum" dalam Pasal 603 KUHP Nasional merupakan melawan hukum dalam arti formil, yakni bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu, menurutnya, penegak hukum harus terlebih dahulu membuktikan aturan perundang-undangan mana yang dilanggar.

"Perbuatan melawan hukum dalam hukum pidana adalah melawan peraturan perundang-undangan secara tertulis," katanya.

Dalam keterangannya, Mahmud juga menyinggung asas ultimum remedium, yakni hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum.

Menurut dia, apabila suatu persoalan masih memiliki mekanisme penyelesaian melalui hukum administrasi atau hukum perdata, maka mekanisme tersebut semestinya didahulukan sebelum menggunakan instrumen pidana.

"Ultimum remedium berarti hukum pidana digunakan sebagai senjata terakhir. Biarkan terlebih dahulu hukum administrasi atau hukum perdata bekerja. Ketika mekanisme hukum lain tidak ditaati, barulah hukum pidana dapat masuk," ujarnya.

Mahmud juga memberikan ilustrasi mengenai hubungan bisnis antarkorporasi. Menurutnya, kerugian yang timbul dalam hubungan bisnis tidak otomatis menunjukkan adanya niat jahat (mens rea) dalam tindak pidana korupsi.

"Kalau bisnis, utang-piutang, kontrak dan sebagainya, orang pidana tidak bisa langsung melihatnya sebagai tindak pidana. Relasi itu masih berada dalam konteks hukum bisnis atau hukum perusahaan," katanya.

Ia menambahkan, unsur mens rea dalam hukum pidana baru dapat diuji apabila terlebih dahulu terbukti adanya perbuatan pidana.

"Mens rea dibuktikan setelah ada perbuatan pidana. Kalau domainnya masih hukum bisnis atau hukum perusahaan, maka belum muncul wederrechtelijk-nya. Karena itu, mens rea dalam hukum pidana belum dapat diuji," ujar Mahmud.

Keterangan Mahmud disampaikan sebagai ahli yang diajukan pihak terdakwa Djoko Sutrisno dalam perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Inalum kepada PT PASU yang oleh jaksa disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp141 miliar.(Pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru