Medan, MPOL - Tiga terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi dituntut pidana penjara antara 8 tahun 6 bulan hingga 9 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga:
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Christian Bonardo dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (10/8/2026) malam.
Ketiga terdakwa masing-masing yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Idham Khalid; Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra; serta Direktur PT Gunung Emas Ekaputra, Bambang Giri Arianto, yang merupakan purnawirawan Polri berpangkat Irjen.
JPU menuntut Idham Khalid dengan pidana 9 tahun 6 bulan penjara, denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp3,2 miliar subsider 5 tahun penjara.
Sementara Budi Pranoto Seputra dituntut 9 tahun 6 bulan penjara, denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp3,08 miliar subsider 5 tahun penjara.
Sedangkan Bambang Giri Arianto dituntut 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. Dalam tuntutannya, Bambang tidak dibebani pembayaran uang pengganti karena menurut JPU kerugian tersebut dinikmati oleh Budi Pranoto dan Idham Khalid.
Tuntutan tersebut dibacakan di hadapan Majelis Hakim Tipikor Medan yang diketuai As'ad Rahim Lubis, dengan anggota majelis hakim Rurita Ningrum dan Denny Syahputra.
Menurut JPU, ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkapkan proyek pengadaan smartboard tersebut memiliki nilai anggaran Rp14,415 miliar yang bersumber dari Perubahan APBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.
Pengadaan smartboard bermula setelah Penjabat Wali Kota Tebing Tinggi saat itu, Moettaqien Hasrimi, melihat penggunaan papan tulis interaktif ketika melakukan kunjungan ke sejumlah sekolah di Banten.
Setelah menilai perangkat tersebut bermanfaat bagi proses pembelajaran, pengadaan smartboard kemudian diusulkan masuk dalam P-APBD 2024 untuk seluruh SMP negeri di Kota Tebing Tinggi.
Jaksa menjelaskan, proses pemilihan penyedia awalnya dilakukan melalui mekanisme mini kompetisi. Namun, mekanisme tersebut dibatalkan setelah ditemukan dua akun yang mengatasnamakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi dalam sistem pengadaan elektronik.
Selanjutnya, Idham Khalid disebut memilih PT Gunung Emas Ekaputra melalui mekanisme e-purchasing.
Setelah melalui proses negosiasi, harga smartboard disepakati Rp153,5 juta per unit.
Dengan jumlah pengadaan sebanyak 93 unit, nilai kontrak mencapai Rp14,275 miliar.
Dalam dakwaan disebutkan PT Gunung Emas Ekaputra kemudian membeli smartboard merek ViewSonic dari PT Bismacindo Perkasa dengan harga Rp110 juta per unit sebelum pajak.
Sementara PT Bismacindo Perkasa memperoleh barang tersebut dari PT Galva Technologies dengan harga sekitar Rp30 juta per unit termasuk PPN.
Jaksa juga mengungkapkan PT Gunung Emas Ekaputra dan PT Bismacindo Perkasa merupakan perusahaan yang saling terafiliasi. Budi Pranoto disebut menempatkan Bambang Giri Arianto sebagai Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra.
"Sebanyak 93 unit smartboard kemudian didistribusikan ke 10 SMP negeri di Kota Tebing Tinggi dan pembayaran proyek senilai Rp14,275 miliar dicairkan pada 14 Januari 2025 ke rekening PT Gunung Emas Ekaputra," ujar JPU.
Setelah pembayaran dilakukan, jaksa mendalilkan adanya penyerahan uang secara bertahap kepada Idham Khalid melalui Bahrun Walidin dengan total mencapai Rp3,2 miliar.
Penyerahan uang tersebut disebut berlangsung di sejumlah lokasi di Kota Medan hingga kawasan rest area Jalan Tol Medan–Tebing Tinggi.
JPU juga menilai penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dilakukan tanpa survei harga sebagaimana ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kondisi tersebut dinilai menyebabkan terjadinya kemahalan harga atau mark-up dalam pengadaan smartboard.
"Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, proyek pengadaan smartboard itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp8.218.770.270. Namun, dalam persidangan terungkap kerugian negara sebesar Rp6,2 miliar," ujar JPU.
Usai mendengar tuntutan jaksa, ketiga terdakwa tampak tertunduk lesu di kursi pesakitan.
Sidang selanjutnya Jumat (24/8/2026) akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari para terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing. (Pung)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan