Medan, MPOL - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara terhadap
Budi Pranoto Seputra,
Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, dalam perkara korupsi pengadaan smartboard Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi.
Baca Juga:
Budi juga dijatuhi pidana denda Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis menyatakan Budi terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama Idham Khalid, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi, dan Irjen (Purn) Bambang Giri selaku Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra.
Namun, hakim menyatakan tidak menemukan bukti yang akurat mengenai jumlah uang yang secara langsung dinikmati Budi Pranoto.
Sebaliknya, fakta persidangan mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp3,2 miliar dari PT Bismacindo Perkasa kepada Bahrun Walidin alias
Baron, yang disebut berperan sebagai broker dalam proyek pengadaan smartboard tersebut.
Menurut majelis hakim, dana Rp3,2 miliar itu diduga diperuntukkan bagi Idham Khalid. Kendati demikian, hakim menyatakan tidak menemukan bukti yang cukup bahwa uang tersebut benar-benar telah diterima Idham.
"Dalam amar putusan, majelis meyakini perbuatan terdakwa telah menguntungkan
Baron senilai Rp3,2 miliar sesuai bukti transfer dari BCA," kata As'ad saat membacakan putusan dalam persidangan, Kamis (20/8/2026).
Akui Permintaan Fee 44 Persen
Dalam persidangan, hakim juga mengungkap pengakuan Budi Pranoto mengenai adanya permintaan fee sebesar 44 persen dari
Baron terkait rencana penjualan 1.000 unit smartboard di Sumatera Utara.
"Bisnis antara terdakwa Budi Pranoto dengan
Baron tidak hanya pengadaan smartboard di Sumut, tapi pernah juga dilakukan di Aceh Jaya," ujar As'ad.
Majelis hakim menilai Budi tidak dapat dibebani pembayaran uang pengganti karena jaksa penuntut umum tidak mampu merinci secara pasti jumlah uang yang dinikmati terdakwa.
Meski demikian, aliran dana Rp3,2 miliar kepada
Baron menjadi salah satu fakta penting yang terungkap dalam perkara tersebut.
Atas putusan itu, Budi Pranoto bersama jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir.
Sebelumnya, JPU Christian Bonardo dari Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menuntut Budi dengan pidana 9 tahun 6 bulan penjara, denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp3,08 miliar subsider 5 tahun penjara.
Proyek Smartboard Rp14,2 Miliar
Dalam surat dakwaan, JPU mengungkapkan proyek pengadaan smartboard tersebut memiliki nilai anggaran Rp14,415 miliar yang bersumber dari Perubahan APBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.
Pengadaan bermula setelah Penjabat Wali Kota Tebing Tinggi saat itu, Moettaqien Hasrimi, melihat penggunaan papan tulis interaktif ketika melakukan kunjungan ke sejumlah sekolah di Banten.
Perangkat tersebut kemudian dinilai bermanfaat untuk menunjang proses pembelajaran sehingga pengadaannya diusulkan dalam P-APBD 2024 untuk seluruh SMP negeri di Kota Tebing Tinggi.
Proses pemilihan penyedia awalnya dilakukan melalui mini kompetisi. Namun, mekanisme tersebut dibatalkan setelah ditemukan dua akun yang mengatasnamakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi dalam sistem pengadaan elektronik.
Selanjutnya, Idham Khalid disebut memilih PT Gunung Emas Ekaputra melalui mekanisme e-purchasing.
Setelah negosiasi, harga smartboard disepakati Rp153,5 juta per unit. Dengan jumlah 93 unit, nilai kontrak mencapai Rp14,275 miliar.
PT Gunung Emas Ekaputra kemudian membeli smartboard merek ViewSonic dari PT Bismacindo Perkasa seharga Rp110 juta per unit sebelum pajak. Sementara PT Bismacindo memperoleh barang tersebut dari PT Galva Technologies dengan harga sekitar Rp30 juta per unit termasuk PPN.
JPU juga mengungkapkan PT Gunung Emas Ekaputra dan PT Bismacindo Perkasa merupakan perusahaan yang saling terafiliasi.
Budi Pranoto disebut menempatkan Bambang Giri Arianto sebagai Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra.
Sebanyak 93 unit smartboard kemudian didistribusikan ke 10 SMP negeri di Kota Tebing Tinggi. Pembayaran proyek senilai Rp14,275 miliar dicairkan pada 14 Januari 2025 ke rekening PT Gunung Emas Ekaputra.
Setelah pembayaran dilakukan, JPU mendalilkan adanya penyerahan uang secara bertahap kepada Idham Khalid melalui Bahrun Walidin alias
Baron dengan total mencapai Rp3,2 miliar.
Penyerahan uang tersebut disebut berlangsung di sejumlah lokasi di Kota Medan hingga rest area Jalan Tol Medan-Tebing Tinggi.
JPU juga menilai penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dilakukan tanpa survei harga sebagaimana ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kondisi tersebut dinilai menyebabkan terjadinya kemahalan harga atau mark-up dalam pengadaan smartboard.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, JPU sebelumnya menyebut proyek tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp8.218.770.270. Namun, dalam persidangan terungkap angka kerugian keuangan negara sekitar Rp6,2 miliar.
(Pung)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan