Rabu, 16 September 2026

Kasus Koperasi Swadharma Siantar, BNI Ajak Semua Pihak Hormati Mekanisme Hukum

Hendro - Rabu, 16 September 2026 11:25 WIB
Kasus Koperasi Swadharma Siantar, BNI Ajak Semua Pihak Hormati Mekanisme Hukum
Medan, MPOL -- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mengajak seluruh pihak untuk menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan dalam penyelesaian perkara Koperasi Swadharma Pematangsiantar.

Baca Juga:
Saat ini, proses terkait gugatan perlawanan BNI atas pelaksanaan eksekusi putusan perkara pokok telah memasuki tahap banding dan masih menunggu putusan Pengadilan Tinggi Medan.

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan, langkah hukum yang ditempuh perseroan bukan merupakan bentuk penolakan terhadap kewajiban yang telah ditetapkan pengadilan, melainkan untuk memperoleh kepastian mengenai mekanisme pelaksanaan putusan, khususnya penerapan tanggung renteng.

"Proses hukum tersebut ditujukan untuk memastikan pelaksanaan putusan dilakukan secara tepat, proporsional, dan berkeadilan bagi seluruh pihak," ujar Okki dalam keterangan tertulisnya.

Menurutnya, BNI menghormati putusan perkara pokok yang telah berkekuatan hukum tetap. Adapun proses hukum yang saat ini berjalan berkaitan dengan mekanisme pelaksanaan eksekusi dan menjadi bagian dari hak hukum perseroan yang dijamin peraturan perundang-undangan.

Okki menambahkan, BNI juga memahami perhatian masyarakat dan harapan para pihak agar perkara tersebut dapat segera memperoleh penyelesaian yang jelas.

"BNI terbuka terhadap dialog dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Kami memandang komunikasi yang konstruktif, proses hukum yang tertib, dan penghormatan terhadap kewenangan masing-masing institusi merupakan fondasi penting untuk memperoleh penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

BNI juga menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas Koperasi Swadharma Pematangsiantar yang secara hukum merupakan entitas terpisah dari BNI. Dana yang menjadi objek perkara ditempatkan pada produk koperasi, bukan produk simpanan maupun investasi yang diterbitkan atau dikelola oleh perseroan.

Meski demikian, BNI memastikan tetap mengikuti seluruh proses yang berjalan secara kooperatif dan bertanggung jawab.

Sebagai perusahaan terbuka sekaligus badan usaha milik negara, BNI berkewajiban memastikan setiap langkah dan pelaksanaan kewajiban memiliki dasar hukum yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

"BNI akan terus menghormati putusan pengadilan, mengikuti proses hukum yang tersedia, dan membuka ruang koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendukung penyelesaian yang berkepastian hukum dan memperhatikan kepentingan seluruh pihak," tutur Okki.

BNI berharap seluruh perkembangan perkara dapat ditempatkan secara objektif berdasarkan fakta, dokumen, dan proses hukum yang sedang berjalan, sehingga ruang dialog tetap terjaga dan penyelesaian dapat dilakukan secara tertib serta konstruktif. (Dro/R).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru