Kamis, 17 September 2026

Didakwa Beri Fee Proyek, Yaqub Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Syah Afandin

Tuah Armadi Tarigan - Kamis, 17 September 2026 17:26 WIB
Didakwa Beri Fee Proyek, Yaqub Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Syah Afandin
Terdakwa Yaqub saat berada di Rutan Tanjung Gusta Medan ( pung)
Medan, MPOL - Terdakwa Yaqub Abdhal Mu'arif, pihak swasta yang didakwa menyuap Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin alias Ondim terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (17/9/2026).

Baca Juga:
Sidang perdana digelar di Ruang Utama PN Medan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Persidangan dipimpin Majelis Hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis. Sementara terdakwa Yaqub didampingi tim penasihat hukumnya.

Dalam dakwaannya, JPU menguraikan dugaan pemberian uang kepada Syah Afandin sebagai fee atas proyek yang diperoleh Yaqub di lingkungan Pemkab Langkat.
Setelah dakwaan dibacakan, persidangan akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Didakwa Suap untuk Mendapatkan Proyek

Kasus ini bermula pada 2025 ketika Yaqub disebut mendapatkan sejumlah paket pekerjaan di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Langkat melalui metode pengadaan langsung.

Menurut keterangan KPK, Yaqub memperoleh 80 paket pekerjaan di Disdik Langkat dengan nilai sekitar Rp9,5 miliar dan lima paket pekerjaan di Disperkim dengan total nilai Rp748 juta.

Dalam prosesnya, Yaqub disebut berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Ilhamsyah Bangun yang saat itu menjabat Kepala Disperkim Langkat.

KPK mengungkapkan Syah Afandin selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 kemudian meminta fee atas proyek yang diperoleh Yaqub. Fee tersebut disebut sebesar 10 persen dari proyek di Disdik dan 17 persen dari proyek di Disperkim.

Dari kesepakatan tersebut, fee yang harus diberikan kepada Syah Afandin disebut mencapai Rp990 juta untuk proyek-proyek di Disdik dan Rp126,8 juta untuk proyek-proyek di Disperkim.

Hingga 5 April 2026, Yaqub disebut telah menyerahkan uang sebesar Rp800 juta kepada Syah Afandin.

Uang tersebut antara lain diberikan Rp500 juta dalam dua kali transfer melalui Zulkifli, sopir Syah Afandin. Selanjutnya, Rp150 juta diserahkan melalui seorang perantara pada Mei 2025 dan Rp150 juta kembali diberikan melalui Zulkifli pada April 2026.

Pada akhir Juni 2026, Syah Afandin kembali meminta Yaqub menyerahkan Rp300 juta sebagai bagian dari komitmen fee. Namun, Yaqub disebut hanya sanggup memberikan Rp100 juta.

Penyerahan Rp100 Juta Berujung OTT

Pada Rabu, 1 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, Syah Afandin menghubungi Yaqub untuk bertemu setelah menghadiri kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).

Namun, sekitar pukul 23.00 WIB, Zulkifli menghubungi Yaqub dan meminta agar Syah Afandin membatalkan pertemuan karena mengetahui tim KPK berada di Kabupaten Langkat.

Keesokan harinya, Yaqub kembali dihubungi Syah Afandin melalui Syahrial, orang dekat bupati yang juga mantan anggota DPRD Sumatera Utara.

Yaqub kemudian diminta menyerahkan uang Rp100 juta tersebut melalui Syahrial.
Sekitar pukul 08.00 WIB, Yaqub dan Syahrial bertemu di sebuah kafe di Medan untuk menyerahkan uang tersebut.

Dalam perjalanan menuju Kota Binjai, Syahrial kemudian diamankan tim KPK. Uang Rp100 juta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut ditemukan di bawah jok kursi penumpang bagian depan mobil.

Dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 2 Juli 2026, KPK mengamankan tujuh orang di tiga wilayah, yakni Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan.

Selain Syah Afandin dan Yaqub, KPK juga mengamankan Ilhamsyah, Syahrial, Akbar selaku ajudan Syah Afandin, Zulkifli selaku sopir Syah Afandin, serta Sugiarto dari pihak swasta.

Dalam perkara tersebut, Syah Afandin ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Yaqub sebagai pihak yang diduga memberikan suap.

Terhadap Syah Afandin, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Yaqub didakwa berdasarkan ketentuan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Pung)
Terdakwa Yaqub saat berada di Rutan Tanjung Gusta Medan (pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru