Medan, MPOL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang mengembalikan berkas perkara 5 tersangka
perusakan dan
penganiayaan terhadap 2 sopir dump truk PT Key Key. Berkas itu dikembalikan karena setelah diteliti jaksa masih belum lengkap.
Baca Juga:
Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali menyebut berkas perkara ke lima tersangka sudah diserahkan kembali ke penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.
"Belum P21, berkas sudah dikembalikan ke penyidik untuk melengkapi kekurangan berkas," kata Boy Amali saat dikonfirmasi Medan Pos, Kamis (2/5/2024).
Saat disinggung kapan berkas tersebut dikembalikan ke penyidik, Boy mengaku akan mengeceknya lagi.
"Mesti dicek lagi," sebutnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba ketika dikonfirmasi mengaku bahwa berkas kasus para tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
"Berkas sudah di jaksa," kata Jama, Senin (29/42024).
Diketahui, kasus penembakan, pelemparan dan
penganiayaan terhadap sopir dump truk PT Key Key mulai memasuki babak baru. Dari kasus ini, sebanyak 5 pelakunya sudah ditangkap dan ditahan di sel Polrestabes Medan. Polisi menyebut berkas kasus yang menimpa ke lima tersangka pun sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Deliserdang.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News