Sabtu, 27 Juli 2024

Sidang Lanjutan Godol, Saksi Bripda Surya Darma Sebut Tidak Melihat Terdakwa Buang Senpi

Ardi Yanuar - Selasa, 14 Mei 2024 22:06 WIB
Sidang Lanjutan Godol, Saksi Bripda Surya Darma Sebut Tidak Melihat Terdakwa Buang Senpi
Ist.
Bripda Surya Darma menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa Godol.
Medan, MPOL -Sidang lanjutan perkara kepemilikan senjata api (senpi) dengan terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol kembali digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang, Selasa (14/5/2024) siang. Sidang kali ini mendengar keterangan saksi dari anggota Brimob Polda Sumut, Bripda Surya Darma.

Baca Juga:
Dalam kesaksiannya, Bripda Surya Darma memberikan keterangan yang berbeda dengan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik Satreskrim Polrestabes Medan. Di dalam BAP disebutkan bahwa Bripda Surya Darma melihat Godol membuang senpi. Tetapi, di dalam persidangan saksi mengaku tidak melihat Godol membuang senpi.

Kuasa hukum Godol, Ronald Siahaan, S.H., M.H mencecar pertanyaan kepada saksi.

"Saudara saksi sudah disumpah. Dalam BAP saudara berbeda dengan kesaksian hari ini. Jadi yang mana yang benar keterangan saudara saksi ini," kata Ronald Siahaan.

Mendengar itu, saksi menjawab pertanyaan dari kuasa hukum Godol.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Mutasi Terbaru, Sejumlah Perwira jajaran Polrestabes Medan Bergeser
Tengah Malam The Cube Club Dirazia, Polisi Tes Urine Seluruh Pengunjung
Plt Kalapas Pancur Batu Kunjungi Polrestabes Medan
Jaksa Tuntut Godol 8 Tahun, Kuasa Hukum Sebut Hakim Harus Objektif
Oknum Wartawan Diduga Minta Naikkan Setoran Judi Sebelum Rumah di Molotov, Pengacara Tersangka Tunjukkan Bukti Transferan
Perkara Penyerangan-Perusakan Truk PT Keykey, Kuasa Hukum Sebut Sajam Tidak Dilampirkan di Persidangan
komentar
beritaTerbaru