Jumat, 17 Oktober 2025

Gelembungkan Suara Pemilu 2024, 3 Anggota PPK Medan Timur Dituntut 1 Tahun

Tuah Armadi Tarigan - Jumat, 17 Mei 2024 17:53 WIB
Gelembungkan Suara Pemilu 2024, 3 Anggota PPK Medan Timur Dituntut 1 Tahun
Dua dari tiga terdakwa saat mendengar tuntutan Jaksa ( pung)

Medan, MPOL -Tiga Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan( PPK) Medan Timur dituntut Jaksa Penuntut Umum( JPU) Evi Panggabean dan Asepte Ginting masing- masing 1 tahun penjara karena menggelembungkan suara Caleg di Pemilu 2024 pada persidangan Pengadilan Negeri Medan, Jumat(17/5/2024)

Baca Juga:
Selain tuntutan itu, ketiga terdakwa itu, Muhammad Rachwi Ritonga (28), Junaidi Machmud (48), dan Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25) juga dibebani membayar denda Rp 25 juta subsider 4 bulan penjara

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum( JPU) Evi Panggabean meyakini melanggar Pasal 532 Jo. Pasal 554 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Jaksa, hal yang memberatkan perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung penyelenggaraan Pemilu yang jujur dan adil

Sedangkan yang meringankan, ketiga terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Untuk mendengar nota pembelaan ketiga terdakwa, sidang menarik perhatian pengunjung itu dilanjutkan Senin mendatang


Diketahui, ketiga terdakwa anggota PPK Medan Timur itu melakukan penggelembungan suara pada Pileg 2024, dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Buruh ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yaitu sebanyak 51 suara di Kecamatan Medan Timur.( Pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru