Sabtu, 27 Juli 2024

Didakwa Gelembungkan Suara Caleg, Tiga PPK Diadili

Tuah Armadi Tarigan - Senin, 13 Mei 2024 19:55 WIB
Didakwa Gelembungkan Suara Caleg, Tiga PPK Diadili
Ketiga Terdakwa saat diajukan ke persidangan PN Medan (pung)

Medan, MPOL -Tiga terdakwa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur,Senin (13/5/2024) mulai diadili di Pengadilan Negeri Medan didakwa menggelembungkan suara pada Pemilu 2024 lalu.

Baca Juga:
Ketiga terdakwa itu, Muhammad Rachwi Ritonga (28), Junaidi Machmud (48), dan Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Panggabean dalam surat dakwaannya mengatakan ketiga anggota PPK Medan Timur itu melakukan penggelembungan suara pada Pileg 2024, dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Buruh ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yaitu sebanyak 51 suara di Kecamatan Medan Timur.

"Ketiga terdakwa melanggar Pasal 520 Subs Pasal 532 Subs Pasal 535 Subs Pasal 551 Subs Pasal 505 UU RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi UU.

Untuk mendengar eksepsi para terdakwa,sidang dipimpin Hakim As'ad Rahim dilanjutkan Selasa (14/5/2024) (pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Komisi 1 DPRD Medan Segera Panggil KPU dan Bawaslu
komentar
beritaTerbaru