Minggu, 29 Juni 2025

PH Heran, Tumirin Jadi Terdakwa Pemalsuan Hanya Modal Foto Kopi

Tuah Armadi Tarigan - Selasa, 21 Mei 2024 19:25 WIB
PH Heran, Tumirin Jadi Terdakwa Pemalsuan Hanya Modal Foto Kopi
Rahmat Junjungan Sianturi,SH MH (kiri) selaku PH Terdakwa Tumirin (pung)
Medan, MPOL - Advokat Rahmat Junjungan Sianturi,SH MH merasa heran Tumirin (62) warga Jalan Kapten Sumarsono Medan dijadikan terdakwa pemalsuan dan menggunakan surat palsu hanya bermodalkan foto kopi KPTPT

Baca Juga:
"Saya heran kenapa bisa terdakwa Tumirin didakwa memalsukan surat,padahal surat yang asli tidak ada," ujar Rahmat Sianturi selaku Penasihat Hukum( PH) terdakwa Tumirin kepada awak media di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/5/2024)

Menurut dia, saat terdakwa diperiksa penyidik hanya bermodalkan foto kopi KTPPT bukan aslinya. Namun begitu, kata Rahmat perkara Tumirin lanjut p-21 dan disidangkan.

Dia menduga perkara Tumirin ini dipaksakan agar dia terbukti bersalah.Buktinya di persidangan tidak satu saksi pun mengetahui terdakwa memalsukan atau menggunakan surat KTPPT tersebut.

Menurut Rahmat, walau terdakwa pernah menggugat ke PTUN Medan ihwal surat kuasa menjual kepada Darwis Lubis.Tapi langsung dicabut karena Tumirin karena Surat Kuasa yang dibuat Darwis belum layak.

" Jadi terdakwa belum sempat memperlihatkan pembuktian( bukti surat) di Pengadilan.Jadi tidak ada orang termasuk PT Nusaland sebagai saksi pelapor merasa dirugikan," ujar Rahmat didampingi Dewi Intan,SH dan Angga Pratama,SH.


Tapi kenapa saksi korban bisa menyatakan Tumirin didakwa memalsukan dan menggunakan surat palsu.

Rahmat Junjungan Sianturi menilai saksi yang diajukan JPU tidak bermutu dan tidak mendukung dakwaannya.

Lihat saja kehadiran Ngadimin, staf Analisis dan Kebijakan Pemprovsu.Saksi tidak tahu persoalan yang dialami terdakwa.Tapi tetap dipaksakan jadi saksi

Demikian juga saksi pelapor Agus Cipto dari PT Nusaland tidak punya surat asli yang menerangkan adanya pemalsuan yang dilakukan terdakwa Tumirin.

Saksi Agus Cipto hanya tahu adanya gugatan di PTUN Medan soal 11 Kartu Tanda Pendaftaran Penduduk Tanah ( KTPPT) padahal gugatan sudah dicabut.

Demikian juga keterangan Veni dan Will selaku Kepala Lingkungan dan 2 Helvetia bahwa tahu tanah seluas 13 hektar di Helvetia milik PT Nusaland karena membayar pajak

Sebaliknya terdakwa Tumirin membantah keterangan para saksi itu.Tunirin itu yakni. Tanah seluas13 hektar yang saat dikuasai PT Nusaland milik ayahnya sesuai KPTPT yang diterbitkan tahun 1956.

Karena itu, Dewi Intan dan Rahmat Junjungan yakin terdakwa Tumirin tidak bersalah sehingga Majelis Hakim harus membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan JPU

Diketahui, JPU Randi Tambunan mendakwa Tumirin melanggar pasal 266 dan 263 KUHP yakni memalsukan dan menggunakan surat palsu (pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Penuhi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Komisi XIII Kombes Pol (Purn) Dr Maruli Siahaan SH.MH Berikan Tanah Timbun Lorong Gereja Belawan
Kunker Komisi XIII DPR RI Ke Banjarmasin, KBP (Purn) Dr Maruli Siahaan SH.MH Tekankan Urgensi Pembaharuan Hukum
Anggota DPR RI Kombes (Purn) Dr Maruli Siahaan SH.MH Bangga dan Hadiri Sidang Promosi Doktor Saurma Siahaan di USU
Narasumber Pada Seminar Motivasi dan edukasi PPNM, Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan: Tekankan Pentingnya Pendidikan Karakter dan Literasi Digita
Anggota DPR RI Komisi XIII KBP (P) Dr Maruli Siahaan SH.MH Berharap Gemutuna Kota Medan Dapat Berkontribusi Untuk Pembangunan Kota Medan
Anggota DPR RI Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan S.H., M.H Apresiasi Golden Voice Of Batak, Wadah Melestarikan Bahasa dan Budaya Batak
komentar
beritaTerbaru