Rabu, 18 Juni 2025

Sidang Lanjutan Godol, Hakim Heran Keterangan Saksi Brigadir Ruben Berubah-ubah

Ardi Yanuar - Selasa, 21 Mei 2024 19:36 WIB
Sidang Lanjutan Godol, Hakim Heran Keterangan Saksi Brigadir Ruben Berubah-ubah
Ist.
Suasana di Pengadilan Negeri Deliserdang dalam kasus Godol dengan agenda mendengar keterangan saksi.
Deliserdang, MPOL - Sidang kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) dengan terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol kembali digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (21/5/2024).

Baca Juga:
Agenda sidang hari ini menghadirkan saksi dari anggota Brimob Polda Sumut, Brigadir Ruben. Dalam persidangan ini, saksi memberikan keterangan yang berubah-ubah.

Awalnya, saksi mengaku tidak melihat Diki memegang senpi. Namun, keterangan saksi malah berubah dalam waktu yang singkat. Hal itu terungkap saat kuasa hukum Godol, Nano Eka, S.H mempertanyakannya kepada saksi Brigadir Ruben.

"Saudara saksi, apakah saksi melihat dengan jelas bahwa benda yang dipegang Diki adalah senpi?" tanya Nano Eka.

Mendengar pertanyaan itu, saksi menjawab tidak bisa memastikan bahwa benda yang dipegang Diki adalah senpi.

"Saya melihat bahwa Diki memegang benda dari jarak 20 meter. Kemudian, saya langsung naik ke atas. Saya tidak bisa pastikan bahwa yang dipegang Diki adalah senpi," jawab saksi.

Akan tetapi, ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jhon Wesli bertanya mengenai hal itu, jawaban Brigadir Ruben berubah drastis.

"Saat berjarak 20 meter saya melihat bahwa Diki memegang benda. Kemudian, saat saya dekat dengannya saya lihat itu senpi berwarna hitam," katanya.

Mendengar itu, pimpinan sidang CP Sitorus menegaskan agar saksi menjawab pernyataan dengan jujur dan konsisten.

"Tadi awalnya saksi akui tidak melihat dengan pasti apa yang dilihat oleh Diki saat ditanya kuasa hukum. Tapi sekarang saksi bilang melihat Diki memegang senpi tu. Jadi yang mana yang benar?," tanya pimpinan sidang CP Sitorus, dengan nada heran.

Kemudian, saksi kembali menjawab dan mengaku melihat dengan jelas bahwa yang ditemukan itu adalah senpi.

"Saat itu saya lihat Diki memegang senpi itu yang mulia," ucapnya.

Usai persidangan, kuasa hukum Godol, Suhandri Umar kepada awak media menyebut keterangan saksi Brigadir Ruben berubah-ubah dan harus difaktakan.

"Keterangan Ruben ini pastinya harus difaktakan. Kami berharap majelis hakim bisa melihat kejanggalan dalam persidangan ini," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Edi Suranta Gurusinga alias Godol diamankan petugas Dusun Pulau Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (13/5/2023) dini hari. Saat itu yang diamankan sebanyak 21 orang dan hanya Godol yang ditetapkan tersangka dengan status kepemilikan senpi.*

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kuasa Hukum Godol Akan Somasi dan Laporkan Kajati Sumut serta Kajari Deliserdang ke Komisi Kejaksaan, Komisi III DPR RI, KPK hingga Presiden
Kuasa Hukum Godol Akan Somasi Dua Media Nasional
Begini Kata Kapolda Sumut Soal pembacokan Jaksa Jhon Wesli Sinaga
Begal Bersenpi Beraksi di Medan, Ancam Korban-3 Kali Lepaskan Tembakan
Ketua Harian DPW LSM TKN Sumut Pertanyakan Alasan Poldasu Tak Berniat Ungkap Motif Pembacokan jaksa
Keok Ditangan Jawara Kampung, Mantan Ketua Ormas Sergai Residivis Perampok Bersenpi FN Ditembak Poldasu
komentar
beritaTerbaru