Rabu, 07 Mei 2025

Kuasa Hukum Nilai Jaksa Hadirkan Saksi Beratkan Godol: Terkesan Dipaksakan

Ardi Yanuar - Selasa, 28 Mei 2024 22:13 WIB
Kuasa Hukum Nilai Jaksa Hadirkan Saksi Beratkan Godol: Terkesan Dipaksakan
Ist.
Suasana persidangan di PN Lubuk Pakam dalam perkara kepemilikan senpi dengan terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol.
"Saya tahunya itu senjata karena Diki menemukan senjata," katanya.

Baca Juga:

Mendengar itu, majelis hakim mengatakan bahwa saksi berasumsi bahwa terdakwa membuang senpi.

"Itu namanya saksi berasumsi. Sedangkan saksi juga belum bisa memastikan bahwa benda yang dibuang itu adalah senpi. Kesaksian ini nanti akan kami simpulkan," terangnya.

Dari kesaksian yang disampaikan Bripka Abdu Labolo, Suhandri Umar menyebut sangat rancu dan janggal. Sebab, anggota dari Brimob Polda Sumut ini tidak masuk dalam BAP penyidik maupun dakwaan JPU.

"Disinilah letak janggalnya. Artinya, mengapa saksi Abdu Labolo ini bisa dihadirkan dalam persidangan? Ini jelas memberatkan klien kami. Berarti jaksa dan penyidik terkesan memaksakan kasus ini dan memaksa agar klien kami ini dipidana," ucapnya.

Menurutnya, jaksa penuntut umum terkesan memaksa agar kasus ini bisa P21 dan P22 agar praperadilan yang diajukan menjadi gugur.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Melawan Saat Pengembangan, Pria Bertato Pelaku Curanmor Pincang-pincang Ditembak Polisi
Rangkaian Hardiknas, Kapolrestabes Medan Kunjungi SLB Karya Murni
Satres Narkoba Polrestabes Medan Ciduk Pengedar 30 Gram Sabu, Bandar Buron
Resahkan Warga, Kapolrestabes Medan Ultimatum Residivis Pelaku Kejahatan
Kapolrestabes Medan Pembina Upacara di SMAN 1 Medan : Deklarasi Indonesia Emas 2045
Tempo 4 Bulan, Polrestabes Medan Ungkap 56 Laporan Kasus 3C, 66 Pelaku Dibui
komentar
beritaTerbaru