"Saya tahunya itu senjata karena Diki menemukan senjata," katanya.
Baca Juga:
Mendengar itu, majelis hakim mengatakan bahwa saksi berasumsi bahwa terdakwa membuang senpi.
"Itu namanya saksi berasumsi. Sedangkan saksi juga belum bisa memastikan bahwa benda yang dibuang itu adalah senpi. Kesaksian ini nanti akan kami simpulkan," terangnya.
Dari kesaksian yang disampaikan Bripka Abdu Labolo, Suhandri Umar menyebut sangat rancu dan janggal. Sebab, anggota dari Brimob Polda Sumut ini tidak masuk dalam BAP penyidik maupun dakwaan JPU.
"Disinilah letak janggalnya. Artinya, mengapa saksi Abdu Labolo ini bisa dihadirkan dalam persidangan? Ini jelas memberatkan klien kami. Berarti jaksa dan penyidik terkesan memaksakan kasus ini dan memaksa agar klien kami ini dipidana," ucapnya.
Menurutnya, jaksa penuntut umum terkesan memaksa agar kasus ini bisa P21 dan P22 agar praperadilan yang diajukan menjadi gugur.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News