Komite III DPD RI Desak Pembenahan Tata Kelola Anggaran Pendidikan dan Kesehatan
Jakarta, MPOL Ketua Komite III DPD RI, desak pembenahan tats kelola anggaran pendidikan dan kesehatan, demikian Dr. Filep Wamafma menyorot
Nasional
Deli Serdang, MPOL - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang, dinilai menghadirkan saksi yang memberatkan terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol dalam perkara kasus kepemilikan senjata api (senpi).
Baca Juga:
Hal itu dikatakan Suhandri Umar, S.H kuasa hukum dari terdakwa Godol usai persidangan. Kata Suhandri Umar, yang ia sampaikan bukan tanpa alasan mengingat saksi yang dihadirkan di luar dari berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik Satreskrim Polrestabes Medan. Adapun saksi yang dimintai keterangannya di persidangan kali ini yakni anggota Brimob Polda Sumut, Bripka Abdu Labolo.
Dalam kesaksiannya, Bripka Abdu Labolo mengaku melihat terdakwa membuang benda di kegelapan dan berjarak 5 meter dari terdakwa.
"Saya saat itu turun ke lokasi sampai ke bawah. Lalu saya amankan satu orang, setelah itu saya naik ke atas. Dalam perjalanan itu. Saya melihat terdakwa ini membuang sesuatu benda," kata saksi Bripka Abdu Labolo di persidangan yang digelar, Selasa (28/5/2024).
Kemudian, sambungnya, dari jarak 5 meter saksi mendengar Bripda Diki mengatakan ada senjata dan saksi langsung menghampirinya.
"Saya mendengar Bripda Diki berteriak senjata. Lalu saya hampiri Diki dan mengambil senjata dari Diki. Selanjutnya, saya kokang senjata itu untuk mengamankan senjata. Langsung saya cek dan senjata itu tidak ada pelurunya," sebutnya.
Usai mendengar kesaksian Abdu Labolo, majelis hakim CP Sitorus mencerca pertanyaan apakah saksi yakin benda yang dibuang terdakwa adalah senpi. Mendengar itu, Abdu mengaku bahwa yang dibuang terdakwa adalah suatu benda. Setelah benda itu diambil oleh Diki, barulah ia tahu kalau itu senpi.
"Saya tahunya itu senjata karena Diki menemukan senjata," katanya.
Mendengar itu, majelis hakim mengatakan bahwa saksi berasumsi bahwa terdakwa membuang senpi.
"Itu namanya saksi berasumsi. Sedangkan saksi juga belum bisa memastikan bahwa benda yang dibuang itu adalah senpi. Kesaksian ini nanti akan kami simpulkan," terangnya.
Dari kesaksian yang disampaikan Bripka Abdu Labolo, Suhandri Umar menyebut sangat rancu dan janggal. Sebab, anggota dari Brimob Polda Sumut ini tidak masuk dalam BAP penyidik maupun dakwaan JPU.
"Disinilah letak janggalnya. Artinya, mengapa saksi Abdu Labolo ini bisa dihadirkan dalam persidangan? Ini jelas memberatkan klien kami. Berarti jaksa dan penyidik terkesan memaksakan kasus ini dan memaksa agar klien kami ini dipidana," ucapnya.
Menurutnya, jaksa penuntut umum terkesan memaksa agar kasus ini bisa P21 dan P22 agar praperadilan yang diajukan menjadi gugur.
"Seharusnya jaksa sebelumnya menyatakan berkas P22, bisa meneliti dahulu perkara ini. Masuknya Abdu Labolo tiba-tiba sebagai saksi dan tidak ada dalam BAP menunjukkan bahwa jaksa tidak siap dalam menangani perkara ini," tambahnya.
Umar pun berharap agar majelis hakim mengeluarkan putusan yang adil terhadap Godol.
"Pastinya kami yakin majelis hakim sudah bisa menilai perkara ini dengan adil dan sesuai dengan hati nuraninya," katanya.
Mengenai kesaksian Abdu Labolo di persidangan, Umar menduga ada dugaan rekayasa. Sebab, Godol tidak pernah membuang senpi seperti yang dituduhkan.
"Jadi kami jelaskan klien kami bukanlah pemilik senpi itu. Bahkan, sudah ada oknum anggota TNI yang diamankan Denpom I/5 Medan yang mengaku bahwa senpi yang diamankan oleh oknum Brimob Polda Sumut di lokasi itu adalah miliknya," jelasnya.D
iketahui, Edi Suranta Gurusinga alias Godol diamankan petugas gabungan Polrestabes Medan dan Brimob Polda Sumut di Desa Durin Jangak, Dusun Pulau Sari, Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang, Rabu (13/3/2024) dini hari. Saat itu yang diamankan sebanyak 21 orang dan hanya Godol yang ditetapkan tersangka kepemilikan senpi. *
Jakarta, MPOL Ketua Komite III DPD RI, desak pembenahan tats kelola anggaran pendidikan dan kesehatan, demikian Dr. Filep Wamafma menyorot
Nasional
Medan, MPOL Perum BULOG mencatatkan sejarah baru dalam upaya memperkuat ketahanan pangan nasional. Hingga 8 Oktober 2026, realisasi pengada
Sumatera Utara
Medan, MPOL Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H. mengajak seluruh personel Polda Sumut menjadikan profesi kepolisia
Sumatera Utara
Belawan, MPOL Komando Daerah Angkatan Laut I (Kodaeral I) memperingati Hari Kesehatan TNI Angkatan Laut Tahun 2016 dengan menekankan pentin
Sumatera Utara
Serdang Bedagai, MPOL Kondisi Jalan Dusun I Pulo, Desa Sei Rejo, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), yang sebelumnya
Sumatera Utara
Belawan, MPOL Latar belakang keluarga yang sederhana bukanlah penghalang untuk meraih citacita dan mengukir pengabdian terbaik bagi bangsa
Sumatera Utara
Medan, MPOL Dua warga asal Aceh hendak berangkat ke Kendari, Sulawesi Tenggara membawa 1 kg sabusabu, digagalkan Ditres Narkoba Polda Sumu
Peristiwa
Langkat, MPOL Ketua Pengadilan Agama (PA) Stabat, Sumut, Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag., menghadiri Persidangan Kehakiman dan Perundangan Syari
Sumatera Utara
Serdang Bedagai, MPOL Peran kader Posyandu di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diharapkan tidak berhenti pada pelayanan kesehatan ibu da
Sumatera Utara
Samosir, MPOL Malam yang seharusnya berlalu seperti biasa berubah menjadi pengalaman yang disebut Romanto Nadeak (31) sebagai malam penuh
Sumatera Utara