Medan, MPOL -Sebanyak enam saksi dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Lubuk Pakam, Deli Serdang.
Baca Juga:
Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama, Selasa (4/6/2024) itu mendengar
kesaksian dari ke enam saksi yang meringankan terdakwa Godol dalam perkara dugaan kepemilikan
senjata api (
senpi). Mereka menyebut
senpi itu bukan milik Godol, melainkan milik oknum TNI yang kabarnya sudah ditahan di Denpom I/5 Medan.
Dari amatan awak media, satu persatu
kesaksian saksi diperdengarkan di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum dan tim penasihat hukum terdakwa. Ke enam saksi itu bernama Josua Surbakti, Rasman Gurusinga alias Jipo, Roy Damenta Purba, Novida Sari, Rana Ginting dan Rahmat Tarigan.
Enam di antara empat saksi yang berdekatan dengan Kopda M itu dicecar pertanyaan apakah mengenal oknum TNI tersebut diduga pemilik
senpi yang dituduhkan punya terdakwa Godol.
"Apakah saksi mengenal oknum TNI yang saat itu berada di lokasi?" tanya hakim.
"Tidak Yang Mulia," kata para saksi yang saat itu satu persatu masuk memberikan keterangannya di ruang sidang.
"Kalau ditunjukkan fotonya, apakah saudara saksi masih ingat wajahnya?" tanya hakim lagi.
"Ingat Yang Mulia," jawab saksi.
Kemudian, majelis hakim diketuai Simon CP Sitorus meminta penasihat hukum terdakwa menunjukkan foto Kopda M dari handphone. Lalu, penasihat hukum terdakwa bersama saksi maju ke depan meja sidang hakim ketua dan menunjukkan foto Kopda M.
"Apa betul ini oknum TNI nya yang saat penggerebekan diamankan anggota Brimob ada di lokasi?"
"Benar, itu orangnya Yang Mulia," jawab ke empat saksi.
Selanjutnya, hakim meminta jaksa menunjukkan
senpi yang diamankan dari semak belukar yang keberadaan benda tersebut tak jauh dari Kopda M kepada ke empat saksi.
"Saudara saksi masih ingat
senpi yang diamankan? Coba tunjukkan jaksa," perintah hakim.
Saat ditunjukkan jaksa, para saksi kompak membenarkan
senpi berwarna hitam jenis Daewoo itu yang diamankan tak jauh dari Kopda M.
"Betul Yang Mulia, itu
senpinya berwarna hitam," jawab para saksi.
Para saksi juga mengaku telah memberikan
kesaksian di Propam Polda Sumut dan Denpom I/5 Medan terkait kepemilikan
senpi diduga milik Kopda M. Mereka mengaku sudah memberikan keterangan, diketik dan dibubuhi tanda tangan
kesaksian di dua institusi tersebut.
"Kami sudah memberikan keterangan
kesaksian di propam dan denpom atas arahan dari penasihat hukum Yang Mulia," sebut saksi.
Keterangan Saksi Rahmad Tarigan Gemparkan Persidangan
Salah seorang saksi, Rahmad Tarigan meng
gemparkan seisi ruangan persidangan. Ia memberikan
kesaksian dengan suara lantang, keras dan tegas di depan majelis hakim. Bahkan, saksi dengan sungguh-sungguh bersumpah demi Al-Quran bahwa dia telah memberikan
kesaksian yang sebenar-benarnya di persidangan itu.
"Yang Mulia sudah memanggil saya, bersumpah demi Al-Quran dan demi Allah Islam agama saya, mungkin ini pertimbangan Yang Mulia dan saudara jaksa. Saya harapkan selaku saksi atau yang ada di dalam hati saya, amarah saya, kebenaran yang saya lihat, tolong faktakan (perkara) ini dengan kebenaran dan kejujuran," harap saksi.
"Saya tambahi sumpah saya demi Allah, anak dan istri di rumah saya. Saya harapkan kepada saudara jaksa luruskan permasalahan ini, tegakkan kebenaran demi Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegasnya.
Saksi juga menambahkan bagi pihak kepolisian yang menangani perkara ini agar mengedepankan
kesaksiannya dan jangan faktakan ketidakbenaran.
"Itu Yang Mulia dari hati nurani saya yang paling dalam. Kalau memang nanti bersalah izin maafkan saya Yang Mulia. Baik saudara jaksa yang terhormat," ucapnya.
Setelah mendengar keterangan ke enam saksi, Hakim Ketua Simon CP Sitorus mengatakan sidang selanjutnya akan digelar, Selasa (11/6/2024) dengan agenda menghadirkan 2 ahli pidana.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, Jhon Wesli ketika diwawancarai usai persidangan enggan memberikan keterangan. Ia tampak berjalan terus dan tidak mengindahkan konfirmasi yang dilayangkan awak media kepadanya.
Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar beberapa pekan yang lalu, oknum Brimob Polda Sumut, Bripda Diki Sembiring mengatakan bahwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol diamankan karena memiliki
senpi. Akan tetapi, itu semua dibantah oleh sejumlah saksi di persidangan hari ini.
Diketahui, Edi Suranta Gurusinga alias Godol diamankan petugas dari penggerebekan yang dilakukan tim gabungan Polrestabes Medan dan Brimob Polda Sumut di Dusun Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang, Rabu (13/3/2024) dini hari. Saat itu yang diamankan sebanyak 21 orang dan hanya Godol yang ditetapkan tersangka dengan dugaan kepemilikan
senpi. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News