Sabtu, 27 Juli 2024

Direktur Jaya Beton Indonesia Tidak Hadiri Mediasi, Perdamaian Gagal

Tuah Armadi Tarigan - Selasa, 11 Juni 2024 21:27 WIB
Direktur Jaya Beton Indonesia Tidak Hadiri Mediasi, Perdamaian Gagal
Gudang milik PT Jaya Beton di Labuhan Deli ( pung)
Medan, MPOL -Sidang gugatan PT Jaya Beton Indonesia (JBI) terkait perkara dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) sebesar Rp642 miliar, dengan agenda mediasi dinyatakan gagal, Selasa (11/6/2024). Alhasil, sidang akan berlanjut ke pokok perkara yang akan digelar pada Selasa (18/6/2024).

Baca Juga:
Kuasa hukum ahli waris, Lindawati dan Afrizal Amris (penggugat), Riky Pasaribu mengakui mediasi itu telah gagal. Alasannya, lanjut Riky, Direktur Jaya Beton Indonesia tak menghadiri sidang. "Yang menghadiri sidang mediasi hanya kuasa hukum PT Jaya Beton yakni Maradu Simangunsong," ujar Riky.

Untuk sidang pekan depan, pihak penggugat sudah menyiapkan sejumlah saksi dan alat bukti. Sebelumnya, PT Jaya Beton Indonesia telah mangkir 3 kali dari agenda mediasi dalam perkara gugatan tersebut. Alasannya, kuasa hukum PT Jaya Beton Indonesia, Maradu Simangunsong mengaku sakit.

Diketahui, PT JBI diduga menguasai lahan milik ahli waris seluas 13 hektare (ha) selama 20 tahun. Tidak terima dengan hal itu, Lindawati dan Afrizal Amris selaku ahli waris mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Setelah masuk ke pengadilan, PT JBI 3 kali secara berturut-turut tak hadiri mediasi. Terakhir, mediasi ketiga dengan mediator Hakim Sarma Siregar yang digelar di Ruang Mediasi PN Medan, Selasa (28/5/24).

Sementara itu, Maradu Simangunsong selaku kuasa hukum PT JBI berdalih ketidakhadirannya dalam mediasi tersebut dikarenakan sedang sakit. "Bukan PT Jaya Beton yang tidak menghargai pengadilan, akan tetapi karena saya selaku kuasa hukumnya lagi sakit dan tidak ada yang bisa saya suruh mengantar surat sakit saya yang aslinya," dalihnya.

Maradu mengaku telah memberitahu pihak kuasa hukum penggugat sebanyak 2 kali terkait alasan ketidakhadirannya tersebut. Namun, di satu sisi dirinya tidak memberitahu pihak PN Medan.

"Hampir 2 kali saya telah memberitahu kuasa hukum penggugat dengan bukti pengiriman surat sakit saya tersebut ke nomor Riky Nababan dan juga saya kirimkan ke nomor hp atas nama Parhimpunan Napitupulu," ujarnya. (Pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru