Kamis, 12 Desember 2024

Kanwil Kemenkumham Sumut Rapat Pelaksanaan Audit Kepatuhan PMPJ Terhadap Notaris

Hendro - Rabu, 12 Juni 2024 18:29 WIB
Kanwil Kemenkumham Sumut Rapat Pelaksanaan Audit Kepatuhan PMPJ Terhadap Notaris
Kanwil Kemenkumham Sumut menggelar Rapat Pelaksanaan Audit Kepatuhan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) Terhadap Notaris, di Ruang Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rabu (12/6/2024). (ist)
Medan, MPOL -Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) sebagai pembina notaris di seluruh Wilayah Sumatera Utara menggelar Rapat Pelaksanaan Audit Kepatuhan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) Terhadap Notaris, di Ruang Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rabu (12/6/2024).

Baca Juga:

Rapat tersebut dalam rangka menindaklanjuti hasil analisis kuesioner penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) oleh notaris terhadap kuesioner yang telah diisi dan telah dilakukan penilaian dan diketahui hasil analisis kuesioner PMPJ Tahun 2024.
Berdasarkan hasil analisis tersebut maka segera akan dilakukan Pelaksanaan Audit Kepatuhan PMPJ Terhadap Notaris Tahun 2024 oleh Tim Audit Pengawas Kepatuhan PMPJ Tahun 2024 bagi Notaris dengan hasil analisis "Resiko Tinggi" dan "Sangat Tinggi".

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem bersama Ketua dan Sekretaris Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Provinsi Sumatera Utara guna membahas langkah-langkah terkait pengawasan kepatuhan terhadap Notaris dalam penerapan PMPJ agar terwujud keseragaman sesuai panduan yang telah ada.

Mulai dari perencanaan hingga pelaporan pelaksanaan pengawasan kepatuhan tersebut serta pemetaan jadwal pelaksanaan Pengawasan Audit PMPJ yang akan dilaksanakan pada minggu ketiga bulan Juni 2024.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem menyampaikan, kegiatan Pengawasan Penerapan PMPJ yang dilaksanakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Notaris terhadap Penerapan PMPJ dalam menjalankan tugas jabatannya.

"Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) merupakan bagian yang penting dari manajemen risiko, hal ini terkait dengan perkembangan dinamika sosial, regional maupun global yang berdampak pada semakin beragamnya modus tindak pidana pencucian uang dengan memanfaatkan lembaga di luar sistem keuangan, bahkan telah melintasi batas-batas yuridiksi (cross borders money laundering)," jelasnya.

Hasil Pelaksanaan Pengawasan Kepatuhan terhadap notaris juga menjadi bahan data dukung pada sidang Pleno Financial Action Task Force (FATF) yang akan dilaksanakan. (Dro).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar Gelar Giat Sinergitas antar Instansi Pembentukan Desa Binaan Imigrasi dan Pimpasa
Kanwil Kemenkumham Sumut Terima Sertifikat Tanah Aset Eks-BLBI dari Kantor Pertanahan Kota Medan
Kalapas Klas IIA P.Siantar Terima Kunjungan Kerja Kadiv Min Kanwil Kemenkumham Sumut
Kanwil Kemenkumham Sumut Seminar Layanan Jaminan Fidusia
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar, Kanwil Kemenkumham SUMUT Ikuti Desk Evaluasi, Kakanim : Kami Pasti WBK
Ditjen AHU Bersama Kanwil Kemenkumham Sumut Gelar FGD Piloting dan Inkubasi Perseroan Perorangan
komentar
beritaTerbaru