Medan, MPOL -Satreskrim Polrestabes Medan membongkar
sindikat pemalsuan berbagai jenis dokumen di sebuah rumah Jalan Blok Gading, Kecamatan Sunggal, Deliserdang. Dari pengungkapan ini, sebanyak 5 pelaku berhasil ditangkap.
Baca Juga:
Kelima tersangka yakni, BK (18) warga Jalan Cempaka, Kecamatan Delitua, Deliserdang, FS (22) warga Jalan Blok Gading, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, H alias J warga Jalan Penampungan, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
Kemudian, EAP (28) warga Jalan Blok Gading, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, KS (49) warga Jalan Medan - Binjai km 12, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
Kapolrestabes Medan, KBP Teddy Marbun mengatakan kasus ini diungkap anggotanya pada Rabu (19/6/2024) lalu. Para pelaku ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.
"Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas mendapat informasi bahwa ada aktivitas
pemalsuan dokumen berupa BPKB, STNK, KTP, SIM, kartu keluarga dan akta cerai," kata Teddy didampingi Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba dan Plh. Kanit Pidum AKP Martua Manik di Polrestabes Medan, Rabu (27/6/2024) malam.
Teddy menjelaskan awalnya petugas menangkap tiga pelaku BK, FS dan EAP. Ketiganya ditangkap di sebuah rumah Jalan Blok Gading, Sunggal.
"Anggota kita berhasil masuk ke rumah tersebut. Dari situ kita mengamankan tiga pelaku," sebutnya.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News