Minggu, 31 Agustus 2025

Jaksa Tuntut Godol 8 Tahun, Kuasa Hukum Sebut Hakim Harus Objektif

Ardi Yanuar - Selasa, 23 Juli 2024 20:07 WIB
Jaksa Tuntut Godol 8 Tahun, Kuasa Hukum Sebut Hakim Harus Objektif
Ist.
Terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol menjalani sidang tuntutan di PN Lubuk Pakam.
Medan, MPOL -Terdakwa dugaan kepemilikan senjata api (senpi), Edi Suranta Gurusinga alias Godol kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang, Selasa (23/7/2024).

Baca Juga:
Agenda sidang hari ini Kejaksaan PN Lubuk Pakam membacakan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Godol dengan hukuman 8 tahun penjara.

Mendengar tuntutan itu, tim kuasa hukum terdakwa merasa keberatan. Mereka menilai tuntutan tersebut melanggar Pasal 184 KUHAP.

"Kami tegaskan dalam kasus ini sudah melanggar Pasal 184 KUHAP. Jadi kami rasa tuntutan jaksa itu terlalu dipaksakan. Bukan itu saja, tuntutan jaksa tidak bisa juga membuktikan bahwa klien kami bersalah," kata kuasa hukum Godol, Suhandri Umar usai persidangan kepada sejumlah wartawan.

Suhandri Umar menjelaskan jaksa tidak bisa membuktikan bahwa senpi itu milik terdakwa dan mereka tidak memiliki dua alat bukti.

"Tuntutan Itu tidak ada unsurnya. Dalam Pasal 184 sesuai keterangan saksi, saksi ahli, surat petunjuk dan pengakuan terdakwa. Tapi sampai saat ini hanya berdasarkan keterangan saksi saja," ungkapnya.

Selain itu, Umar juga memastikan bahwa majelis hakim tidak boleh memutus terdakwa bersalah jika belum adanya dua alat bukti.

"Hakim hanya boleh memutus terdakwa bersalah berdasarkan dua alat bukti, sampai saat ini belum ada kita lihat dua alat bukti yang sah ditunjukkan jaksa di persidangan," terangnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Massa Ormas Geruduk Persidangan Kasus Josniko Aniaya Warga Pancur Batu, Humas PN Lubuk Pakam: Tak Ganggu Konsentrasi
Massa Demo ke PN Lubuk Pakam, Minta Hakim  Vonis Josniko Tarigan Diatas Tuntutan Jaksa - Jangan Bela Preman
PN Lubuk Pakam Selesai Lakukan Sidang Lapangan, Andri Agam: Bukti Lahan Milik Albert
Diduga Tak Tahan Dipermalukan, Oknum Pengacara RH Dari Peradi Medan Ajukan Mundur ke Ketua Majelis PN Lubuk Pakam
Oknum anggota Peradi Dipermalukan di PN Lubuk Pakam, Diteriaki dan Dikejar-Kejar Para Eks Kliennya Pengacara Penipu
PN Lubuk Pakam Esekusi Aset PTPN 1 Regional 1 yang Dikuasai Secara Tidak Sah.
komentar
beritaTerbaru