Senin, 02 Desember 2024

Jeritan Hati Edi Suranta Gurusinga Dalam Sidang Pledoi: Saya Berjuang Melawan Kriminalisasi-Kemerdekaan Dirampas!

Ardi Yanuar - Selasa, 30 Juli 2024 20:40 WIB
Jeritan Hati Edi Suranta Gurusinga Dalam Sidang Pledoi: Saya Berjuang Melawan Kriminalisasi-Kemerdekaan Dirampas!
Ist.
Terdakwa Edi Suranta Gurusinga membacakan nota pembelaan (pledoi).
Deli Serdang, MPOL - Edi Suranta Gurusinga alias Godol terdakwa kepemilikan senjata api (senpi) menjalani sidang pledoi di PN Lubuk Pakam, Deli Serdang, Selasa (30/7/2024) siang. Dalam persidangan itu, Edi meluapkan jeritan hatinya sekaligus menegaskan dirinya tidak bersalah dan bukanlah seperti yang dituduhkan oleh kepolisian dan kejaksaan.

Baca Juga:
"Saya tidak ingin menyesali perbuatan yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Saya tidak pernah memiliki senpi yang dituduhkan JPU," kata Edi di hadapan majelis hakim, JPU dan penasihat hukum terdakwa.

Terdakwa mengaku selama ini dikriminalisasi oleh oknum kepolisian dan kejaksaan. Dia berjuang melawan ketidakadilan yang dialaminya.

"Saya berjuang melawan kriminalisasi oleh penegak hukum karena dipaksa mengaku pemilik senpi. Saya bukan pemilik senpi," tegasnya.

Menurut terdakwa selama proses persidangan pihak penegak hukum memberikan pembuktian yang tidak sempurna.

"Saya menyakini bahwa materi perkara saya ini membuat nasib saya seakan-akan terlihat sosok penjahat. Padahal, saya yakini bahwa kepolisian dan JPU tidak memiliki dua alat bukti sesuai KUHAP," jelasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polisi Ungkap Sindikat Penculikan dan Kepemilikan Senjata Api Ilegal di Labuhanbatu,  Satu Dari Tiga Pelaku Wanita
Pria Berpistol Curi Honda Beat di Medan Terekam CCTV, Ini Kata Kapolrestabes
Korban Penganiayaan Merasa Dibohongi, Polisi Sebut Kasusnya P22-Jaksa Bilang Masih P21
Aliansi Calon PPPK Guru 2023 Temui Pj Bupati Langkat: Tuntut Pembatalan SK dan Stop Kriminalisasi Guru Honorer
Terduga Bandar Narkoba FS Tangkapan Poldasu Dituntut 12 Tahun Penjara
Godol Divonis Bebas, Kuasa Hukum Sebut Bentuk Cerminan Keadilan-Kado Istimewa Jelang HUT RI
komentar
beritaTerbaru