Senin, 02 November 2026

Rugikan Negara Rp13,18 Miliar, Mantan PPK dan Konsultan Proyek Waterfront City Dituntut 2 Tahun

Tuah Armadi Tarigan - Senin, 02 November 2026 17:54 WIB
Rugikan Negara Rp13,18 Miliar, Mantan PPK dan Konsultan Proyek Waterfront City Dituntut 2 Tahun
Kedua terdakwa, Enda Ketaren dan Edwyn Tresnanugraha, saat mendengarkan pembacaan tuntutan JPU di Pengadilan Tipikor Medan.( Pung)
Medan, MPOL - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menuntut mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Utara, Enda Simakasura Ketaren, dan mantan General Manager (GM) PT Yodya Karya Wilayah IV Medan, Edwyn Tresnanugraha, masing-masing dengan pidana dua tahun penjara dalam perkara korupsi penataan kawasan Waterfront City dan Tele.Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.

Baca Juga:
"Meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa selama dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari," demikian kutipan nota tuntutan yang dibacakan JPU Nurdiono dan Modana Hutajulu di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (2/11/2026).

Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 9 tersebut dipimpin Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang.

Dalam tuntutannya, JPU tidak membebankan pembayaran uang pengganti (UP) kepada kedua terdakwa. Pasalnya, kerugian keuangan negara sebesar Rp13,18 miliar telah dikembalikan melalui rekening Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Menurut JPU, kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama Puji Nur Utomo, selaku Project Manager PT Hutama Karya, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp13,18 miliar dalam pelaksanaan proyek penataan kawasan Waterfront City dan Tele.

Jaksa mengungkapkan, para terdakwa diduga tidak menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal dalam mengendalikan serta mengawasi pelaksanaan pekerjaan sebagaimana diatur dalam kontrak. Akibatnya, terjadi penyimpangan pekerjaan, termasuk ketidaksesuaian gambar rencana kerja dengan kondisi di lapangan.

Selain itu, Enda Ketaren diduga menyetujui pencairan uang muka proyek sekitar Rp24,238 miliar, menandatangani sejumlah addendum dan Contract Change Order (CCO) tanpa didukung justifikasi teknis yang memadai, serta menandatangani berita acara serah terima pekerjaan pertama (PHO), meskipun pekerjaan proyek belum rampung.

Enda juga diduga tidak mengenakan denda keterlambatan kepada penyedia jasa sebesar sekitar Rp6,264 miliar, meskipun pelaksanaan pekerjaan mengalami keterlambatan hingga 498 hari kalender.

Adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa, menurut JPU, adalah perbuatan mereka yang mengakibatkan kerugian keuangan negara serta menghambat program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Sidang perkara tersebut akan dilanjutkan pada Jumat (6/11/2026) dengan agenda mendengarkan nota pembelaan atau pledoi dari masing-masing terdakwa.(Pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru