Senin, 02 November 2026

Sidang Gugatan PT TSI Kepada Bank Mandiri Kembali Ditunda

PH Bank Mandiri Menghindar Saat Dikonfirmasi
Toga Pasaribu - Senin, 02 November 2026 16:33 WIB
Sidang Gugatan PT TSI Kepada Bank Mandiri Kembali Ditunda
Sidang gugatan PT TSI kepada Bank Mandiri di PN Medan, Senin (02/11/2026). (Topas)
Medan, MPOL -Hakim Ketua PN Medan, Frans Manurung kembali menunda persidangan terkait gugatan PT TSI kepada Bank Mandiri dikarenakan Tergugat 30 dan suara kuasa asli dari Pihak Bank Mandiri belum diserahkan."Tergugat 30 kita sudah panggil dua kali, kita tunda sekali lagi ya, khusus untuk tergugat 30 ini yang terakhir dipanggil untuk satu minggu kedepan dimulai dari sekarang, untuk tergugat 1 sampai 29 kami tidak panggil lagi, ini panggilan resmi datang enggak datang kalian kami lanjut, " ucap ketua Majelis hakim Frans Manurung didalam persidangan PN Medan yang digelar di ruang sidang cakra 5. Senin 2 November 2026 pukul 10:15 WIB.

Baca Juga:
Persidangan akan dilanjutkan kembali pada minggu depan tanggal 9 November 2026.

Penasehat Hukum Bank Mandiri

Menghindar Saat Dikonfirmasi

Penasehat Hukum Bank Mandiri usai keluar dari dalam ruang persidangan, menghindar dari kejaran wartawan ketika akan di konfirmasi.

"Sidang kan belum dimulai dan tidak ada kendala", ucapnya sigkat sambil terus berjalan dengan cepat menghindari wartawan.

Menolak Lupa

Data para pihak dalam perkara tersebut adalah, Penggugat PT Toba Surimi Industries, Tbk sedangkan

Tergugat PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Cabang Medan Balaikota.

Adapun pihak-pihak tergugat sebanyak 30 orang diantaranya,

PT Bank Mandiri (Persero), Tbk,

Leonard Siahaan, Roma Narumata Marbun, Dhita Azlina, Herlina Apriliani Putri, Winda Wulandari, Dewa Putu Mustika Wijaya, Ronaldo R. Siregar,

Farhan Nur Diratama, Nur Arif Diaz Putra, Riduan, Henry Panjaitan.

Selanjutnya Timothy Utama, Eka Fitria, Danis Subyantoro, Totok Priyambodo,

Mochamad Rizaldi, Saptari,

Ari Rizaldi, Novita Widya Anggraini,

Jan Winston Tambunan, Sunarto,

Zulkifli Zaini, Rudy Salahuddin Ramto,

Luky Alfirman, Yuliot, Mia Amiati,

Bintoro K. Pardewo dan Tepi.

Sebelumnya, PT Toba Surimi Industries, Tbk (PT TSI), mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Medan terhadap PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota, pegawai Bank Mandiri yang terkait, seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Bank Mandiri serta pihak terkait lainnya, dalam gugatan tersebut terdapat 30 pihak yang ditarik sebagai tergugat.

Gugatan tersebut telah didaftarkan melalui sistem e-Court pada 10 Agustus 2026 dan

kini telah teregister di Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Perkara 879/Pdt.G/2026/PN Mdn.

Gugatan tersebut berkaitan dengan penarikan dana fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Revolving PT TSI sebesar Rp124,4 miliar pada periode 29 September 2025 sampai dengan 23 Oktober 2025 berdasarkan 54 lembar cek yang tanda tangannya terbukti dipalsukan.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru