Medan, MPOL -Gugatan PT Toba Surimi Industeies, Tbk (PT TSI) kepada pihak Bank Mandiri (Persero) Tbk, terkait penarikan dana fasilitas kredit modal kerja (KMK), Revolving PT TSI sebesar Rp. 124, 4 Milyar pada periode 29 September 2025 sampai dengan 23 Oktober 2025 berdasarkan 54 cek yang diduga memalsukan tandan tangan, kini kian menjadi sorotan di tengah masyarakat.
Baca Juga:
Bahkan hingga memasuki persidangan 0yang ke-4 di PN Medan selalu ditunda, disebutkan karena ketidakhadiran para pihak tergugat dan kelengkapan administrasi penasehat hukum dari tergugat.
Menyikapi hal tersebut, Medan Pos mencoba meminta tanggapan dari Praktisi Hukum Kota Medan Rion Arios SH., MH, saat ditemui diruang kerjanya, Senin 26 Oktober 2026 pukul 09;30 WIB, Rion yang juga pendirian KARA Lawyers (Kantor Advocad Rion Arios & Rekan), mengatakan berdasarkan hasil pantauan saya dari media yang saya baca bahwa PT TSI menjadi korban Malpraktek SOP disalah satu Bank yang disebutkan adalah Bank Mandiri.
"Saya ketahui ada 54 cek dicairkan oleh asisten manager PT TSI (inisial T-read), yang diduga cek itu bertanda tangan palsu lalu pihak Bank Mandiri sendiri juga tidak melakukan konfirmasi ulang untuk pencairan cek tersebut kepada direksi PT TSI, " ucapnya.
Kalau yang saya catat, ucap Rion lebih lanjut, dari 54 cek ini bernilai Rp. 124 Milyar, ini adalah angka yang luar biasa besar. Sementara biasanya dan sesuai peraturan perbankan, kalau ada keragu-raguan pihak Bank bisa melakukan konfirmasi dari pihak direksi yang mengeluarkan cek tersebut.
Tapi yang saya dengar, dari 54 cek itu dan dengan angka yang sebesar itu, satupun tidak pernah dikonfirmasi, jadi kita menganggap Bank Mandiri sudah me
langgar prinsip kehati-hatian atau dalam bahasa perbankan disebutkan prudential principiel.
Kalau ini benar terjadi, maka Bank Mandiri sudah me
langgar UU tentang perbankan secara khusus di pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
"Undang-undang sebenarnya dibuat untuk melindungi para nasabah, sebab nasabah harus diberikan rasa nyaman bertransaksi atau punya cash flow keuangan di perbankan agar dia merasa dijamin," ujarnya.
Bagaimana ini agar tidak terjadi kembali, ujar Rion kembali menambahkan, saya juga kebetulan adalah nasabah, apalagi ini sangat unik.
Sebab, saya kira tadinya bahwa cek yang dicairkan itu adalah untuk mencairkan saldo milik PT TSI, ternyata tidak, ternyata PT TSI mengajukan pinjaman atau kredit karya kepada Bank Mandiri, lalu asiten manager itu mencairkan lembar cek pada Bank Mandiri terhadap dana kredit tersebut.
Lalu, setelah diambil Rp. 124 Milyar tanpa diketahui oleh Direksi PT TSI, Bank Mandiri menagih cicilannya, disinilah PT TSI menjadi keberatan untuk membayar cicilanya.
"Cek yang dicairkan itu bukan milik PT TSI atau menarik saldo, tetapi mendapatkan pinjaman dari Bank Mandiri, kalau ini terjadi kepada kita, tentu kita juga tidak terima, kita pinjam uang tapi uangnya tidak kita terima, lalu tiba-tiba kita ditagih cicilannya," ujar Rion.
Rion mendorong, agar persoalan ini memperoleh perhatian dari lembaga terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sesuai tugas dan kewenangan mereka masing-masing.
OJK memiliki peran dalam pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk perbankan. Sementara itu, BI memiliki kewenangan di bidang moneter, sistem pembayaran, dan kebijakan makroprudensial sesuai ketentuan yang berlaku, pungkasnya.
Sebelumnya, PT Toba Surimi Industeies, Tbk (PT TSI), telah melakukan gugatan kepada Bank Mandiri (Persero) Tbk, ke PN Medan pada 10/08/2026 lalu, dengan nomor perkara 879/Pdt.G/2026/PN Medan.
Dalam gugatannya PT TSI menegaskan bahwa penarikan itu tidak pernah diperintahkan ataupun disetujui oleh Direksi PT TSI dan dana tersebut tidak pernah diterima oleh PT TSI.
David L Tobing kuasa hukum PT TSI juga saat itu kepada wartawan mengatakan perkara tersebut telah pernah berguling melalui proses pidana dan berdasarkan putusan PN Medan Nomor 580/Pid.B/2026/PN Medan tanggal 25 Juni 2026 lalu, terdakwa atas nama T telah dinyatakan terbukti melakukan tindakan pidana pemalsuan tanda tangan.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News