Medan, MPOL: Setelah sempat ditahan beberapa hari dalam kasus dugaan pemerasan hingga dilakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan), empat oknum ketua organisasi kemahasiswaan di Medan akhirnya dilepas
Polrestabes Medan.
Baca Juga:
Ke empat ketua organisasi kemahasiswaan berinisial AS, DR, AS, IP sudah sempat berstatus tersangka.
Dilepaskannya ke empat ketua organisasi kemahasiswaan itu dibenarkan Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto.
"ya, kan sudah dikeluarkan," ujar Irjen Whisnu Hermawan Februanto kepada wartawan usai membuka acara Pojok Pilkada Damai 2024 di Hotel Santika Medan, Senin (12/8).
Jenderal bintang dua itu mengatakan, alasan ke empat ketua organisasi kemahasiswaan itu
dibebaskan karena tidak ada yang keberatan.
"Yah tidak ada yang keberatan kan," tandasnya.
Diketahui, ke empat ketua organisasi kemahasiswaan itu terkena OTT oleh Satreskrim
Polrestabes Medan pada Minggu (4/8) disalah satu kafe di bilangan Jalan Jamin Ginting P.Bulan Medan. Mereka diduga "menerima" uang dari seorang staf ahli di kantor pemerintahan Kota Medan.
Dari para terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 40 juta.(jos).
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan