Kamis, 21 Agustus 2025

Satu Pekan Ditahan, Polrestabes Medan Lepaskan 4 Ketua Organisasi Mahasiswa Terkait OTT

Josmarlin Tambunan - Senin, 12 Agustus 2024 20:04 WIB
Satu Pekan Ditahan, Polrestabes Medan Lepaskan 4 Ketua Organisasi Mahasiswa Terkait OTT
Medan, MPOL: Setelah sempat ditahan beberapa hari dalam kasus dugaan pemerasan hingga dilakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan), empat oknum ketua organisasi kemahasiswaan di Medan akhirnya dilepas Polrestabes Medan.

Baca Juga:
Ke empat ketua organisasi kemahasiswaan berinisial AS, DR, AS, IP sudah sempat berstatus tersangka.

Dilepaskannya ke empat ketua organisasi kemahasiswaan itu dibenarkan Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto.

"ya, kan sudah dikeluarkan," ujar Irjen Whisnu Hermawan Februanto kepada wartawan usai membuka acara Pojok Pilkada Damai 2024 di Hotel Santika Medan, Senin (12/8).

Jenderal bintang dua itu mengatakan, alasan ke empat ketua organisasi kemahasiswaan itu dibebaskan karena tidak ada yang keberatan.

"Yah tidak ada yang keberatan kan," tandasnya.

Diketahui, ke empat ketua organisasi kemahasiswaan itu terkena OTT oleh Satreskrim Polrestabes Medan pada Minggu (4/8) disalah satu kafe di bilangan Jalan Jamin Ginting P.Bulan Medan. Mereka diduga "menerima" uang dari seorang staf ahli di kantor pemerintahan Kota Medan.

Dari para terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 40 juta.(jos).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dituduh Lakukan Kekerasan Seksual, Ustad AHA Balik Melapor: Kuasa Hukum: Polrestabes Medan Segera Jemput Illyas
Gandi: Lucu Jika Masyarakat Mendesak KPK Memeriksa Bobby Terkait OTT Kadis PUPR Sumut
Sekjen SIP Edison Marbun: Stop Penggiringan Opini Publik Kepada Bobby Nasution Pasca OTT
DPO Berkeliaran, Polrestabes Medan Diminta Usut Indikasi Sindikat Curanmor Sei Rotan
Bungkam Dikonfirmasi Soal Dugaan Tangkap Lepas, Kasatnarkoba Harus Paham UU Pers, Propam Didesak Selidiki
Tanggapi OTT KPK dan penggantian Kajati Sumut, Pakar Hukum Pidana Dr Djonggi, SH, MH: Panggil Gubsu Periksa Aliran Dana
komentar
beritaTerbaru