
Salomo TR Pardede Bantah Tudingan Dugaan Pemerasan Pengusaha Biliar
Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, Salomo T.R Pardede, membantah tudingan melakukan pemerasan yang ditujukan sejumlah pengusaha kepada diriny
Sumatera UtaraJakarta, MPOL - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan penetapan persetujuan bersyarat atas transaksi akuisisi saham PT Semen Grobogan yang dilakukan oleh PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk pada Sidang Majelis Komisi yang dilaksanakan hari ini, 26 Agustus 2024, di Kantor Pusat KPPU.
Baca Juga:
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Gopprera Panggabean, didampingi Aru Armando dan Budi Joyo Santoso selaku Anggota Majelis tersebut menyebutkan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk dan PT Semen Grobogan serta jangka waktu pelaksanaannya.
Penetapan tersebut merupakan penetapan Penilaian Menyeluruh pertama yang dikeluarkan KPPU berdasarkan Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2023.
Sebagai informasi, KPPU melakukan penilaian menyeluruh atas transaksi pengambilalihan saham PT Semen Grobogan oleh PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk, karena transaksi tersebut mengakibatkan peningkatan konsentrasi yang signifikan di pasar bersangkutan.
Investigator KPPU melalui berbagai uji atau pengukuran dampak transaksi dalam penilaian menyeluruh, menyimpulkan transaksi tersebut berpotensi mengakibatkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, sehingga dilaksanakan Sidang Majelis Komisi atas hasil penilaian tersebut, dengan register Perkara No. 12/KPPU-M/2024.
Sidang pertama dilaksanakan pada tanggal 6 Agustus 2024 dalam mendengarkan Laporan Hasil Penilaian Menyeluruh oleh Investigator berikut dengan usulan persetujuan bersyarat untuk memitigasi dampak transaksi tersebut.
PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk dan PT Semen Grobogan menerima Laporan Hasil Penilaian Menyeluruh tersebut dan menyatakan kesanggupan dalam melaksanakan persetujuan bersyarat serta jangka waktu pelaksanaan persetujuan bersyarat pada Sidang Majelis di tanggal 19 Agustus 2024.
Berdasarkan perkembangan tersebut, Majelis Komisi mengeluarkan Penetapan yang menyimpulkan bahwa transaksi pengambilalihan saham PT Semen Grobogan oleh PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat pada Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, serta menetapkan persetujuan bersyarat dan jangka waktu pelaksanaan persetujuan bersyarat atas transaksi tersebut. (Dro/R).
Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, Salomo T.R Pardede, membantah tudingan melakukan pemerasan yang ditujukan sejumlah pengusaha kepada diriny
Sumatera UtaraMedan, MPOL Bripka A personel yang bertugas di Unit Provos Polsek Pancurbatu langsung dikurung di sel khusus di bawah pengawasan Propam Pol
Sumatera UtaraMedan, MPOL Oknum anggota Provos Polsek Pancurbatu dikabarkan telah melakukan penganiayaan terhadap seorang warga. Oknum berinisial A berpa
Sumatera UtaraHumbahas, MPOL Wakil Presiden Republik Indonesia,Gibran Rakabuming Raka Kunjungan kerja ke Taman Sains dan Tehnologi Herbal dan Holtukultur
Sumatera UtaraHumbahas, MPOL Dibalik kunjungan Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia, Gibran Rakabuming ke Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera U
Sumatera UtaraBinjai, MPOL Terkait laporan dari masyarakat mengenai kegiatan aksi premanisme yang meresahkan masyarakat dikota Binjai sehingga Kapolres
Sumatera UtaraMedan, MPOL Terkait dugaan pemerasan pengusaha biliar yang dilakukan Ketua Komisi C DPRD Medan, Salomo TR Pardede, massa Aliansi Kemarahan
Sumatera UtaraMedan, MPOL Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Rio Firdianto serta Forkopimda Sumatera Utara, menyambut langsung kedatangan Wakil Presiden
Sumatera UtaraMedan, MPOLPolda Sumut berupaya maksimal untuk menciptakan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Ribuan pelaku premanisme berkedok anggot
Sumatera UtaraMedan, MPOL Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menyampaikan apresiasi kepada Polda Sum
Sumatera Utara