Giat Minggu Kasih, Kapolrestabes Medan Salurkan Bantuan Sembako dari Kapolda Sumut
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum giat Minggu Kasih.Lokasinya di Gereja Methodist Indonesia (GMI) J
Sumatera UtaraJakarta, MPOL - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan penetapan persetujuan bersyarat atas transaksi akuisisi saham PT Semen Grobogan yang dilakukan oleh PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk pada Sidang Majelis Komisi yang dilaksanakan hari ini, 26 Agustus 2024, di Kantor Pusat KPPU.
Baca Juga:
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Gopprera Panggabean, didampingi Aru Armando dan Budi Joyo Santoso selaku Anggota Majelis tersebut menyebutkan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk dan PT Semen Grobogan serta jangka waktu pelaksanaannya.
Penetapan tersebut merupakan penetapan Penilaian Menyeluruh pertama yang dikeluarkan KPPU berdasarkan Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2023.
Sebagai informasi, KPPU melakukan penilaian menyeluruh atas transaksi pengambilalihan saham PT Semen Grobogan oleh PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk, karena transaksi tersebut mengakibatkan peningkatan konsentrasi yang signifikan di pasar bersangkutan.
Investigator KPPU melalui berbagai uji atau pengukuran dampak transaksi dalam penilaian menyeluruh, menyimpulkan transaksi tersebut berpotensi mengakibatkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, sehingga dilaksanakan Sidang Majelis Komisi atas hasil penilaian tersebut, dengan register Perkara No. 12/KPPU-M/2024.
Sidang pertama dilaksanakan pada tanggal 6 Agustus 2024 dalam mendengarkan Laporan Hasil Penilaian Menyeluruh oleh Investigator berikut dengan usulan persetujuan bersyarat untuk memitigasi dampak transaksi tersebut.
PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk dan PT Semen Grobogan menerima Laporan Hasil Penilaian Menyeluruh tersebut dan menyatakan kesanggupan dalam melaksanakan persetujuan bersyarat serta jangka waktu pelaksanaan persetujuan bersyarat pada Sidang Majelis di tanggal 19 Agustus 2024.
Berdasarkan perkembangan tersebut, Majelis Komisi mengeluarkan Penetapan yang menyimpulkan bahwa transaksi pengambilalihan saham PT Semen Grobogan oleh PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat pada Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, serta menetapkan persetujuan bersyarat dan jangka waktu pelaksanaan persetujuan bersyarat atas transaksi tersebut. (Dro/R).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum giat Minggu Kasih.Lokasinya di Gereja Methodist Indonesia (GMI) J
Sumatera UtaraP.Siantar, MPOL Lebih kurang ribuan orang hadiri Tabligh Akbar dan Milad 94 tahun 2024 Al Jami&039yatul Wasliyah, sebagai Penceramah kond
Sumatera UtaraBinjai, MPOL Pendukung Calon Walikota Binjai Dokter Donal Anjar Simanjuntak pasangan Berdoa (Donal dan Andri) nomor 3 tumpah ruah memada
Sumatera UtaraJakarta, MPOL Wartawan Mancing Indonesia Rebranding dan pelatihan budidaya ikan air tawar di kolam Pemancingan Ayam Jago Sabtu (2/11) di T
OlahragaMedan, MPOL Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia baru saja mengeluarkan putusan yang mengharuskan adanya perubahan dalam kebijakan
Sumatera UtaraMedan, MPOL Ulama sepuh Sumatera Utara, KH Zulfiqar Hajar Lc mengaku optimis pemerintahan PrabowoGibran membawa kebaikan bagi bangsa dan n
Sumatera UtaraUsai pimpin apel antisipasi 3C dan tawuran, Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan didampingi Wakapolrestabes AKBP Anhar Arlia Rang
Sumatera UtaraLagi, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, SIK, SH, M.Hum memimpin apel dan patroli skala besar dalam rangka upaya mencegah
Sumatera UtaraMedan, MPOL Yayasan Tiga Belas Bersaudara (Yatibersa) akan membangun Masjid Muhammad Said Saggaf diatas tanah seluas 720 M2 di Desa Rambus
Sumatera UtaraMedan, MPOL Kordinator Wilayah (Korwil) Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Sumatera Utara (Sumut) ,Drs Gandi Parapat m
Sumatera Utara