
Kesepakatan Jakarta dan SK SC-OC Kongres Diakui Sah Secara Hukum, Jadi Dasar Rekonsiliasi PWI
Jakarta, MPOL Pemerhati tata kelola organisasi dan mediator hukum, Hendra J. Kede, berpendapat bahwa Kesepakatan Jakarta dan Surat Keputus
NasionalJakarta, MPOL - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan penetapan persetujuan bersyarat atas transaksi akuisisi saham PT Semen Grobogan yang dilakukan oleh PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk pada Sidang Majelis Komisi yang dilaksanakan hari ini, 26 Agustus 2024, di Kantor Pusat KPPU.
Baca Juga:
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Gopprera Panggabean, didampingi Aru Armando dan Budi Joyo Santoso selaku Anggota Majelis tersebut menyebutkan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk dan PT Semen Grobogan serta jangka waktu pelaksanaannya.
Penetapan tersebut merupakan penetapan Penilaian Menyeluruh pertama yang dikeluarkan KPPU berdasarkan Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2023.
Sebagai informasi, KPPU melakukan penilaian menyeluruh atas transaksi pengambilalihan saham PT Semen Grobogan oleh PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk, karena transaksi tersebut mengakibatkan peningkatan konsentrasi yang signifikan di pasar bersangkutan.
Investigator KPPU melalui berbagai uji atau pengukuran dampak transaksi dalam penilaian menyeluruh, menyimpulkan transaksi tersebut berpotensi mengakibatkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, sehingga dilaksanakan Sidang Majelis Komisi atas hasil penilaian tersebut, dengan register Perkara No. 12/KPPU-M/2024.
Sidang pertama dilaksanakan pada tanggal 6 Agustus 2024 dalam mendengarkan Laporan Hasil Penilaian Menyeluruh oleh Investigator berikut dengan usulan persetujuan bersyarat untuk memitigasi dampak transaksi tersebut.
PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk dan PT Semen Grobogan menerima Laporan Hasil Penilaian Menyeluruh tersebut dan menyatakan kesanggupan dalam melaksanakan persetujuan bersyarat serta jangka waktu pelaksanaan persetujuan bersyarat pada Sidang Majelis di tanggal 19 Agustus 2024.
Berdasarkan perkembangan tersebut, Majelis Komisi mengeluarkan Penetapan yang menyimpulkan bahwa transaksi pengambilalihan saham PT Semen Grobogan oleh PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat pada Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, serta menetapkan persetujuan bersyarat dan jangka waktu pelaksanaan persetujuan bersyarat atas transaksi tersebut. (Dro/R).
Jakarta, MPOL Pemerhati tata kelola organisasi dan mediator hukum, Hendra J. Kede, berpendapat bahwa Kesepakatan Jakarta dan Surat Keputus
NasionalMedan, MPOLKombes Pol (Purn) Dr Maruli Siahaan SH, MH sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi XIII Dapil
Sumatera UtaraMedan, MPOL Festival Lagu Pop Batak (Golden Voice Of Batak) merupakan kegiatan yang harus didukung, sebagai media untuk melestarikan lagu
Sumatera UtaraMedan, MPOL Propam Polda Sumut diminta untuk membongkar dugaan pemerasan puluhan juta terhadap HST agar statusnya bisa direhab. HST merupak
Sumatera UtaraBatu Bara, MPOL Menyambut HUT Bhayangkara ke79 Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan, SH, MH peduli dengan masyarakat Batu B
Sumatera UtaraMedan, MPOL Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke79, Polda Sumatera Utara melalui Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) bek
KesehatanMedan, MPOL Pesta pembangunan Gedung Sekolah Minggu HKBP Sari Rejo, Resort Medan yang berada di Jl.Cempaka, Kel Sari Rejo, Kec Medan Poloni
Sumatera UtaraAnggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Zulham Efendi, S.Pd, MI, mengharapkan Peraturan
Sumatera UtaraAnggota DPRD Kota Medan, Edi Saputra, ST, kembali menegaskan, kelengkapan administrasi kependudukan
Sumatera UtaraCamat Medan Helvetia, Junedi Lumbangaol, mengeluhkan banyaknya "sampah terbang" di wilayahnya, terutama di trotoar kawasan Jalan Kapten Suma
Sumatera Utara