Pencuri Diamuk Massa, Dalam Kondisi Wajah Luka-luka Pelaku Diserahkan ke Polsek Medan Area
Seorang pria ditangkap dan diamuk massa karena diduga melakukan pencurian di Jalan Halat, Kelurahan Pasar Medan Timur, Kecamatan Medan Area.
Sumatera Utara
Jakarta, MPOL - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan penetapan persetujuan bersyarat atas transaksi akuisisi saham PT Semen Grobogan yang dilakukan oleh PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk pada Sidang Majelis Komisi yang dilaksanakan hari ini, 26 Agustus 2024, di Kantor Pusat KPPU.
Baca Juga:
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Gopprera Panggabean, didampingi Aru Armando dan Budi Joyo Santoso selaku Anggota Majelis tersebut menyebutkan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk dan PT Semen Grobogan serta jangka waktu pelaksanaannya.
Penetapan tersebut merupakan penetapan Penilaian Menyeluruh pertama yang dikeluarkan KPPU berdasarkan Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2023.
Sebagai informasi, KPPU melakukan penilaian menyeluruh atas transaksi pengambilalihan saham PT Semen Grobogan oleh PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk, karena transaksi tersebut mengakibatkan peningkatan konsentrasi yang signifikan di pasar bersangkutan.
Investigator KPPU melalui berbagai uji atau pengukuran dampak transaksi dalam penilaian menyeluruh, menyimpulkan transaksi tersebut berpotensi mengakibatkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, sehingga dilaksanakan Sidang Majelis Komisi atas hasil penilaian tersebut, dengan register Perkara No. 12/KPPU-M/2024.
Sidang pertama dilaksanakan pada tanggal 6 Agustus 2024 dalam mendengarkan Laporan Hasil Penilaian Menyeluruh oleh Investigator berikut dengan usulan persetujuan bersyarat untuk memitigasi dampak transaksi tersebut.
PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk dan PT Semen Grobogan menerima Laporan Hasil Penilaian Menyeluruh tersebut dan menyatakan kesanggupan dalam melaksanakan persetujuan bersyarat serta jangka waktu pelaksanaan persetujuan bersyarat pada Sidang Majelis di tanggal 19 Agustus 2024.
Berdasarkan perkembangan tersebut, Majelis Komisi mengeluarkan Penetapan yang menyimpulkan bahwa transaksi pengambilalihan saham PT Semen Grobogan oleh PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat pada Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, serta menetapkan persetujuan bersyarat dan jangka waktu pelaksanaan persetujuan bersyarat atas transaksi tersebut. (Dro/R).
Seorang pria ditangkap dan diamuk massa karena diduga melakukan pencurian di Jalan Halat, Kelurahan Pasar Medan Timur, Kecamatan Medan Area.
Sumatera Utara
Medan, MPOL Persatuan Wartawan Indonesia Sumatera Utara (PWI Sumut) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) berkolaborasi menggelar
Sumatera Utara
Polsek Medan Area kembali menangkap pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor).Pelakunya Richard Halomoan Sinaga warga Jalan Tangguk Bongkar
Sumatera Utara
Medan, MPOL Kombes Pol (Purn) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., Anggota DPR RI Komisi XIII Daerah Pemilihan Sumatera Utara I, menghadiri unda
Sumatera Utara
Medan, MPOL Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memastikan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 yang digelar di Ge
Sumatera Utara
Binjai, MPOL Tim Penggerak PKK Kota Binjai bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian menggelar kegiat
Sumatera Utara
Medan, MPOL Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 yang mengusung tema "Menguatkan Partisipasi Semesta Me
Pendidikan
Binjai, MPOL Dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Binjai Sumatera Utara,dua institusi penegak hukum
Sumatera Utara
Taput, MPOL Tingginya intensitas curah hujan melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Tapanuli Utara pemicu bencana alam banjir dan longsor.
Sumatera Utara
Deli Serdang, MPOL Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sumatera Utara (Sumut) melantik Badan Pengurus Cab
Sumatera Utara