
4 Kali Beraksi, Polsek Medan Tembung Tembak Pencuri Modus Bongkar Rumah
Medan, MPOL Satu dari dua pelaku pencurian modus bongkar rumah/ pencurian dengan pemberatan (curat) di Deli Serdang diringkus Unitreskrim
Sumatera UtaraJakarta, MPOL - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan penetapan persetujuan bersyarat atas transaksi akuisisi saham PT Semen Grobogan yang dilakukan oleh PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk pada Sidang Majelis Komisi yang dilaksanakan hari ini, 26 Agustus 2024, di Kantor Pusat KPPU.
Baca Juga:
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Gopprera Panggabean, didampingi Aru Armando dan Budi Joyo Santoso selaku Anggota Majelis tersebut menyebutkan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk dan PT Semen Grobogan serta jangka waktu pelaksanaannya.
Penetapan tersebut merupakan penetapan Penilaian Menyeluruh pertama yang dikeluarkan KPPU berdasarkan Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2023.
Sebagai informasi, KPPU melakukan penilaian menyeluruh atas transaksi pengambilalihan saham PT Semen Grobogan oleh PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk, karena transaksi tersebut mengakibatkan peningkatan konsentrasi yang signifikan di pasar bersangkutan.
Investigator KPPU melalui berbagai uji atau pengukuran dampak transaksi dalam penilaian menyeluruh, menyimpulkan transaksi tersebut berpotensi mengakibatkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, sehingga dilaksanakan Sidang Majelis Komisi atas hasil penilaian tersebut, dengan register Perkara No. 12/KPPU-M/2024.
Sidang pertama dilaksanakan pada tanggal 6 Agustus 2024 dalam mendengarkan Laporan Hasil Penilaian Menyeluruh oleh Investigator berikut dengan usulan persetujuan bersyarat untuk memitigasi dampak transaksi tersebut.
PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk dan PT Semen Grobogan menerima Laporan Hasil Penilaian Menyeluruh tersebut dan menyatakan kesanggupan dalam melaksanakan persetujuan bersyarat serta jangka waktu pelaksanaan persetujuan bersyarat pada Sidang Majelis di tanggal 19 Agustus 2024.
Berdasarkan perkembangan tersebut, Majelis Komisi mengeluarkan Penetapan yang menyimpulkan bahwa transaksi pengambilalihan saham PT Semen Grobogan oleh PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat pada Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, serta menetapkan persetujuan bersyarat dan jangka waktu pelaksanaan persetujuan bersyarat atas transaksi tersebut. (Dro/R).
Medan, MPOL Satu dari dua pelaku pencurian modus bongkar rumah/ pencurian dengan pemberatan (curat) di Deli Serdang diringkus Unitreskrim
Sumatera UtaraMedan, MPOL Tim Gabungan Polrestabes Medan, kembali merazia Tempat Hiburan Malam (THM) NewZone dan Diskotik Krypton.Razia pada Jumat (30/
Sumatera UtaraMedan, MPOL 31 Mei 2025 &mdash Suasana penuh haru dan kebanggaan menyelimuti Balai Prajurit TNIAD Kodam I/BB Medan pada Sabtu (31/5), sa
Sumatera UtaraPolsek Sunggal yang dipimpin Kompol Bambang Gunanti Hutabarat beserta personil mengelar razia dengan sandi GSN (Gerebek Sarang Narkoba ).L
Sumatera UtaraTim Unit Reaksi Cepat (URC) GAS 3C Polrestabes Medan gencar patroli dengan metode hunting system dari malam hingga pagi.Sasaran hunting ad
Sumatera UtaraTim Gabungan Polrestabes Medan, kembali merazia sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) termasuk Diskotik Krypton.Razia pada Jumat (30/5/25) m
Sumatera Utara, MPOL Suasana hangat dan penuh antusiasme menyelimuti Aula Kampus Universitas Deztron Indonesia (UDI) dalam acara Sharing Ilmu dan Inspir
PendidikanLabusel, MPOLSatuan Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) bersama Polsek Torgamba menggerebek sebuah gudang di Dusun Cikampak 1B, De
PeristiwaJakarta, MPOL Sebanyak 100 warga binaan atau narapidana berisiko tinggi dari 11 Lapas di Propinsi Riau dipindahkan ke lembaga pemasyarakata
NasionalMemberi kesempatan masyarakat untuk berpartisipasi dalam peringatan HUT Kota Medan melalui karya kreatif, Pemerintah Kota (Pemko) Medan
Sumatera Utara