Sabtu, 30 Agustus 2025

Polda Sumut dan Bareskrim Kirim Pasutri dan 3 Tersangka Pabrik Ekstasi Rumahan ke Jaksa

Josmarlin Tambunan - Senin, 07 Oktober 2024 10:17 WIB
Polda Sumut dan Bareskrim Kirim Pasutri dan 3 Tersangka Pabrik Ekstasi Rumahan  ke Jaksa
Pasangan suami istri dan tiga tersangka lainnya dikirim ke jaksa.(ist)
Medan, MPOL: Satuan Narkoba Polrestabes Medan dan Subdit IV direktorat narkoba Bareskrim Polri melimpahkan lima tersangka pabrik ekstasi rumahan dan laboratorium narkoba ke Kejaksaan Negeri Medan, yang digrebek di sebuah rumah toko (Ruko) nomor 136 C Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan pada 11 Juni 2024 lalu.

Baca Juga:
Lima tersangka yang diserahkan yakni yakni, Hendrik Kusumo, Debby Ken, M. Syahrul Savawi, Hilda Dame Ulina dan Arpen Tua Purba.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, ketika dikonfirmasi mengatakan, selain tersangka, Polisi juga melimpahkan barang bukti pada Kamis 5 September kemarin.

"Sudah tahap dua, Ada 5 tersangka yang kita limpahkan dan sejumlah barang bukti,"kata Hadi. Senin (7/10/2024).

Sebelumnya, Direktorat tindak pidana narkoba Bareskrim Polri, bersama Polda Sumut dan Bea Cukai menggerebek pabrik sekaligus laboratorium pembuatan narkoba jenis ekstasi di sebuah rumah toko (Ruko) nomor 136 C Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan pada 11 Juni 2024 lalu.

Polisi juga menangkap 5 orang yang terlibat baik di pabrik dan dugaan peredarannya.

Pasangan suami istri Hendrik Kusumo dan Debby Ken diduga berperan sebagai pemilik laboratorium sekaligus mini pabrik ekstasi. Kemudian dia juga orang yang langsung membuat ekstasi.

Sementara Syahrul laki-laki, diduga pemesan alat cetak dan pemasaran melalui situs jual beli online luar negeri dan Hilda Dame Ulina, perempuan, diduga pemesan ekstasi yang berhasil ditangkap.

Sedangkan Arpen Purba, diduga sebagai kurir yang mengantar narkoba pesanan tempat hiburan malam di Medan maupun di Kota lain di Sumatera Utara.

"Polisi terus memastikan melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkoba, masyarakat dihimbau untuk melaporkan jika mengetahui hal tersebut,"pungkasnya.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pemuda Al-washliyah Desak Polda Sumut Gerebek THM di Capital Building
Polres Batu Bara Bersama Forkopimda Musnahkan 30 Kg Sabu, 22,4 Kg Ekstasi, dan 25,6 Kg Ganja
Setelah Mempropamkan Kompol DK, Istri Rahmadi Laporkan Dugaan Pencurian Uang oleh Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut
Kompol DK Di Propamkam, Istri Rahmadi Laporkan Dugaan Pencurian Uang oleh Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut
Komisi III DPR RI Apresiasi Langkah Tegas Polda Sumut  Penegakan Hukum Narkotika
Polda Sumut Terima Laporan Ketua DPRD Sumut, Kabid Humas: Ada Prosedur Yang Harus Dilakukan
komentar
beritaTerbaru