Selasa, 21 Oktober 2025

Merokok di KTR Didenda 200.000 dan 5 Juta

Rifki Warisan - Selasa, 21 Oktober 2025 20:54 WIB
Merokok di KTR Didenda 200.000 dan 5 Juta
Medan, MPOL -Bagi pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 200 ribu untuk perorangan.

Baca Juga:
Sementara kepada badan, pengelola kantor dan sejenis, jika ada pengunjung atau pegawai yang merokok di tempat itu, maka badan, pengelola kantor dan sejenis akan dikenakan denda sebesar Rp. 5 juta.

Demikian disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Medan pembahasan Ranperda Kota Medan tentang KTR, Dr. Dra. Lily, MBA, MH (foto), kepada wartawan, Senin sore (20/10/25), usai rapat pnasus.

Rapat lanjutan pembahasan Ranperda tentang KTR yang dipimpin Ketua Pansus, Dr. Dra. Lily, MBA, MH, itu memasuki pembahasan penetapan sanksi bagi para perokok yang sengaja atau tidak sengaja merokok di kawasan KTR yang sudah ditentukan.

Lily menjelaskan, acuan pemberlakuan sanksi denda kepada para pelanggar KTR tersebut mengacu kepada sanksi denda Perda KTR pada tahun 2014.

"Acuan penetapan denda itu, pada perda lama tahun 2014 ditetapkan Rp.50 ribu. Sementara sekarang sudah tahun 2025, sudah 11 tahun lalu. Kita memutuskan denda Rp. 200 ribu dan Rp. 5 juta merupakan usulan semua peserta rapat pembahasan ranperda tersebut," ujarnya.

Dikatakan Lily, rapat lanjutan tersebut, selain fokus membahas sanksi yang akan dijatuhkan kepada para pelanggar KTR, juga melakukan pengecekan kepada pasal-pasal lainnya, apakah masih ada yang perlu direvisi.

"Karena saat ini sudah memasuki finalisasi," ungkap anggota DPRD Medan tiga periode dengan tiga partai politik (parpol) berbeda itu.

Lily berharap pembahasan ranperda itu tidak berlangsung lama. Kalau bisa empat bulan harus selesai. Sampai saat ini pembahasan ranperda sudah berlangsung tiga bulan.

"Pembahasan dilakukan sejak Agustus 2025 lalu. Diharapkan November inibsudah kelar," ujer politisi perempuan PDI Perjuangan itu.

Hadir dalam rapat lanjutan tersebut Wakil Ketua Pansus, Tia Ayu Anggraini, anggota Pansus Henry Jhon Hutagalung, Binsar Simarmata, Sri Rezeki, Muslim Harahap, mewakili Dinas Kesehatan Kota Medan dr Pocut Fatimah Fitri MARS, pihak Bapenda, Bagian Hukum Pemko Medan, Satpol PP dan lainnya. **

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru