Jakarta, MPOL - Kuasa hukum PWI Pusat menyerahkan dua alat bukti tambahan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) Rabu (11/6/2025). Penyerahan bukti ini diterima oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Rasyid Purba, SH, M.Hum dan disaksikan kuasa hukum Dewan Pers.
Baca Juga:
Sidang lanjutan perkara gugatan
PWI Pusat terhadap
Dewan Pers berlangsung singkat, sekitar 10 menit. Dari tim kuasa hukum PWI, tampak hadir, antara lain Muhamad Faris, SH; Faisal Nurrizal, SH; Ainunnisa, SH dan Umi Sjarifah, SH.
Muhamad Faris dari Kantor
Otto Cornelis Kaligis & Associates menyatakan dalam sidang lanjutan ini, PWI menyerahkan bukti berupa Somasi tertanggal 10 Oktober 2024 dan Somasi tertanggal 23 Oktober 2024 kepada
Dewan Pers.
"Bukti ini menunjukkan, sebelum PWI mengajukan gugatan PN Jakpus, penggugat terlebih dulu mengupayakan penyelesaian permasalahan dengan para tergugat, dalam hal ini
Dewan Pers," ujar Muhamad Faris seusai sidang.
Dalam surat teguran PWI kepada
Dewan Pers itu, intinya PWI meminta pencabutan Surat
Dewan Pers Nomor 1103/DP/k/IX/2024 serta pembukaan gembok/kunci kantor milik
PWI Pusat yang berada di lantai IV Gedung
Dewan Pers, Jakpus, ujar Muhamad Faris.
Namun, tambahnya, hingga gugatan diajukan, para tergugat tidak memberikan tanggapan apapun atas surat yang dilayangkan penggugat.
"Dengan demikian terbukti para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan para tergugat tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan a quo," ujar Muhamad Faris.
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim, Achmad Rasyid Purba, SH, M.Hum menyampaikan agar PWI bersurat resmi kembali kepada
Dewan Pers. Intinya, meminta agar
Dewan Pers membuka akses Kantor
PWI Pusat yang berlokasi di lantai IV, Gedung
Dewan Pers, Jakpus. Mengingat dokumen penting dan asli berada di kantor milik PWI tersebut.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung Rabu depan (18/6/2025) mendatang.***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani