Jakarta, MPOL - Sidang lanjutan gugatan hukum yang diajukan Persatuan Wartawan Indonesia (
PWI) Pusat terhadap
Dewan Pers kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2025). Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum
PWI Pusat menghadirkan seorang saksi bernama Taty Fatimah, staf senior sekretariat
PWI yang telah mengabdi sejak tahun 1970.
Baca Juga:
Sidang sempat memanas saat kuasa hukum tergugat melontarkan pertanyaan yang dinilai menggiring opini mengenai legitimasi kepengurusan
PWI hasil Kongres Luar Biasa (KLB). Majelis hakim pimpinan Achmad Rasyid Purba, pun langsung menegur dan mengingatkan agar hal tersebut disampaikan dalam kesimpulan, bukan dalam pemeriksaan saksi.
Taty yang kini berusia 75 tahun menegaskan bahwa Ketua Umum
PWI Pusat adalah Hendry Ch Bangun, hasil Kongres
PWI di Bandung. Ia menyatakan tidak mengetahui detail soal KLB selain dari pemberitaan di media.
"Saya hanya tahu
PWI yang sekarang dipimpin Pak Hendry, sesuai hasil Kongres Bandung. Soal KLB, saya hanya dengar dari berita saja," ujar Taty dalam kesaksiannya.
Dalam keterangannya, Taty juga mengungkapkan sejarah panjang keberadaan
PWI di Gedung
Dewan Pers. Ia menyebut, sejak mulai bekerja di
PWI pada tahun 1970, kantor sempat berpindah dari Jalan Veteran ke Gedung
Dewan Pers di Jalan Kebon Sirih pada tahun 1982. Sejak saat itu,
PWI berkantor di gedung tersebut tanpa pernah mengalami penyegelan hingga tahun 2024.
"Selama saya bekerja, tidak pernah ada penyegelan kantor," ujarnya.
Taty juga menceritakan dampak langsung penyegelan terhadap pekerjaannya. Ia hanya diperbolehkan masuk ke kantor pada 30 Oktober 2024 untuk mengambil kop surat, amplop, dan beberapa pakaian, tanpa diberi akses lebih lanjut.
Selain tidak dapat menjalankan aktivitas organisasi seperti biasa,
PWI juga dilarang mengadakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) selama penyegelan berlangsung
KUASA HUKUM PWI KRITIK KETIDAKADILAN
Tim kuasa hukum
PWI Pusat dari 'O.C. Kaligis & Associates' menyampaikan bahwa penyegelan kantor
PWI di Gedung
Dewan Pers tidak pernah terjadi sebelumnya, bahkan terhadap organisasi lain yang juga berkantor di sana.
"Selama puluhan tahun, tak pernah ada penyegelan seperti ini. Ini tentu menjadi perhatian karena mengganggu kegiatan organisasi," ujar Muhammad Faris usai sidang.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Faisal Nurrizal menambahkan bahwa saksi Taty dihadirkan karena pengalamannya yang panjang dan pemahaman historis mengenai keberadaan
PWI.
"Beliau tahu betul sejarah
PWI. Kalau tadi ada pertanyaan yang melebar, wajar saja kalau beliau tidak tahu. Bahkan majelis hakim tadi sudah menilai banyak pertanyaan tidak relevan," ungkapnya didampingi penasihat hukum lainnya Umi Sjarifah, Rukmana dan Victor.
Tim kuasa hukum
PWI mengapresiasi sikap objektif majelis hakim dalam mengarahkan jalannya persidangan agar tetap fokus pada substansi perkara. Mereka juga memastikan akan menghadirkan dua saksi tambahan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Rabu (16/7/2025) mendatang.***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani