Jakarta, MPOL - Penguatan peran daerah dalam penataan ruang merupakan kebutuhan strategis, bukan sekadar urusan administrasi, demikian Ketua
DPD RI Sultan B Najamudin, saat membuka Diseminasi BULD DPR RI, Senin (14/7) di
DPD RI Jakarta.
Baca Juga:
Menurutnya hal ini terkait rekomendasi hasil keputusan
DPD RI karena itu, diperlukan regulasi yang harmonis antara pusat dan daerah sebagai landasan pembangunan yang memiliki kepastian hukum dan menjamin keadilan spasial.
Regulasi terkait penataan ruang menjadi tulang punggung keberhasilan agenda pembangunan, namun dengan diusungnya UU Cipta Kerja perlu didukung semangat pengawasan agar tidak menciptakan konflik antara penyelenggara negara, pelaku usaha dan masyarakat.
"Saya percaya dengan kolaborasi multipihak yang berkelanjutan, kita akan mampu menciptakan tata ruang yang bukan hanya tertata di atas kertas, tetapi juga adil, berpihak pada rakyat, dan menopang masa depan Indonesia," tutur Sultan B Najamudin.
Sementara itu Ketua BULD
DPD RI, Stefanus Ban Liow mengatakan pihaknya mendorong pemerintah untuk segera merealisasikan kebijakan satu peta agar tidak ada regulasi antar kementerian yang tumpang tindih. Selain itu juga mendorong percepatan penataan ruang melalui pengintegrasian tata ruang darat dan laut.
"Untuk mewujudkan hal itu dibutuhkan pemahaman bersama akan pentingnya harmonisasi legislasi pusat-daerah." BULD memberikan penguatan agar legislasi pusat dan daerah berjalan harmonis dengan cara menyusun perda yang sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pusat, dan sebaliknya peraturan perundang-undangan sebagai payung hukum perda mengakomodir kepentingan daerah.
"Pemantauan dan evaluasi perda dan ranperda yang dilakukan oleh BULD
DPD RI lebih dilakukan secara holistik atas persoalan yang dihadapi daerah, namun eskalasinya berpotensi menjadi permasalahan nasional," tutur Stefanus. ***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani