Jakarta, MPOL - Ketua
DPD RI apresiasi terbitnya surpres
RUU Daerah
Kepulauan, dorong segera disahkan jadi Undang Undang demikian Sultan Baktiar Najamudin mengatakan Rabu (11/2) di
DPD RI Jakarta.
Baca Juga:
Ketua
DPD RI mengapresiasi pemerintah, khususnya Presiden Republik Indonesia, atas terbitnya Surat Presiden (Surpres) terkait Rancangan Undang-Undang (
RUU) Daerah
Kepulauan yang merupakan
RUU inisiatif
DPD RI dan kini telah masuk ke DPR RI serta tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Terbitnya Surpres tersebut merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah terhadap perjuangan panjang
DPD RI dalam menghadirkan regulasi yang secara khusus mengatur daerah-daerah kepulauan di Indonesia.
"Kami memberikan apresiasi kepada pemerintah, khususnya Bapak Presiden, karena
RUU Daerah
Kepulauan adalah
RUU inisiatif DPD. Titik nolnya dari
DPD RI. Surpres sudah meluncur ke DPR, dan ini adalah perjuangan panjang DPD."
Sultan menegaskan bahwa keberadaan Undang-Undang tentang Daerah
Kepulauan sangat mendesak, mengingat Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Karena itu, diperlukan regulasi setingkat undang-undang yang mampu mengakomodasi, mengorkestrasi, serta mengatur tata kelola dan pembangunan wilayah kepulauan secara lebih adil dan proporsional.
"Harapan kami
RUU ini segera diproses dan disepakati sebagai keputusan politik bersama, dan menjadi produk legislasi berupa undang-undang. Ini sangat ditunggu oleh masyarakat daerah, khususnya wilayah kepulauan."
DPD RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara optimal dengan memberikan catatan kritis terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah, sekaligus mengapresiasi langkah-langkah eksekutif yang dinilai berjalan baik dan on the track.
"Kami fokus pada fungsi pengawasan dan telah memberikan banyak catatan kritis. Namun kami juga mengapresiasi kerja-kerja pemerintah yang sudah baik. Dengan kolaborasi yang kuat antara
DPD RI, DPR RI, dan pemerintah, kami optimistis
RUU Daerah
Kepulauan dapat segera menjadi produk legislasi," tutupnya.
Di kesempatan tersebut Sultan menjelaskan bahwa
DPD RI baru saja menggelar Sidang Paripurna menjelang masa reses dengan agenda pengesahan sejumlah keputusan lembaga, termasuk laporan hasil pengawasan alat kelengkapan
DPD RI serta pembahasan
RUU prioritas lainnya.
Salah satu
RUU yang turut menjadi perhatian adalah
RUU Pemerintahan Aceh. Sultan berharap pembahasan
RUU tersebut dapat dipercepat sehingga mampu menjawab kebutuhan masyarakat Aceh, khususnya dalam situasi pascabencana yang tengah dihadapi.
"Sidang paripurna hari ini adalah untuk mengesahkan beberapa keputusan
DPD RI, termasuk hasil pengawasan dan
RUU. Mudah-mudahan
RUU Pemerintahan Aceh bisa segera diproses sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat Aceh."
Menjawab pertanyaan dari awak media terkait dengan
RUU Perampasan Aset, Sultan menegaskan bahwa
DPD RI sejak awal mendukung pembahasannya sebagai bentuk komitmen bersama dalam pemberantasan korupsi.
"Sejak awal kami mendukung
RUU Perampasan Aset sebagai niat baik negara untuk mengatur agar praktik-praktik penyelewengan dan korupsi bisa dicegah dan diberi efek jera melalui undang-undang ini. Tetapi kami menekankan kepada pemerintah dan DPR agar membuka ruang diskusi seluas-luasnya, menerima masukan dari akademisi, masyarakat sipil, kampus, dan mahasiswa.
RUU ini harus tegas dalam memberantas korupsi, namun di sisi lain tetap memastikan hak-hak warga negara terlindungi. Kita ingin undang-undang yang kuat, efektif, dan tetap menjunjung prinsip keadilan," tutur Sultan. (ZAR)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani