Senin, 27 Juli 2026

Prof Ningrum: Perubahan Kontrak Bisnis Tidak Serta-Merta Menjadi Perbuatan Melawan Hukum

Tuah Armadi Tarigan - Senin, 27 Juli 2026 22:37 WIB
Prof Ningrum: Perubahan Kontrak Bisnis Tidak Serta-Merta Menjadi Perbuatan Melawan Hukum
Prof Dr Ningrum Natasya Sirait SH MLi,saat didengar keterangannya di PN Medan ( pung(
Medan, MPOL -Ahli Hukum Persaingan Usaha sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Dr Ningrum Natasya Sirait SH MLi, menegaskan bahwa perubahan mekanisme pembayaran dalam kontrak bisnis merupakan praktik yang lazim sepanjang dilakukan atas kesepakatan para pihak dan didasarkan pada pertimbangan bisnis yang jelas.

Baca Juga:
Keterangan itu disampaikannya saat menjadi ahli dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/7/2026) sore.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis tersebut mengadili empat terdakwa, yakni Dante Sinaga selaku Senior Executive Vice President Pengembangan PT Inalum Tahun 2019, Djoko Sutrisno selaku Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PT PASU), Oggy Achmad Kosasih selaku Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019–2021, serta Joko Susilo selaku Kepala Departemen Sales and Marketing PT Inalum Tahun 2019.

Dalam persidangan itu, penasihat hukum menguraikan kronologi perubahan mekanisme pembayaran dalam transaksi penjualan aluminium alloy antara PT Inalum dan PT PASU.

Disebutkan, PT PASU sempat tidak dapat menyerap sekitar 4.400 metrik ton aluminium alloy akibat kendala pasokan gas. Menyikapi kondisi tersebut, PT Inalum kemudian berkomunikasi dengan PT PASU untuk membahas kelanjutan pengambilan sisa barang.

PT PASU selanjutnya menyatakan tetap bersedia mengambil sisa aluminium alloy tersebut, namun mengajukan perubahan mekanisme pembayaran. Permintaan itu didasarkan pada kondisi pasar ekspor yang mengharuskan pembayaran dilakukan melalui fasilitas Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).

Usulan tersebut kemudian dibahas dalam Rapat Komite Operatif PT Inalum pada 11 Oktober 2019. Hasil rapat menyetujui perubahan metode pembayaran menggunakan SKBDN, yang selanjutnya disahkan melalui keputusan direksi pada 12 Desember 2019.

Menanggapi hal itu, Prof Ningrum menilai perubahan klausul dalam suatu kontrak merupakan bagian dari dinamika dunia usaha dan tidak dapat serta-merta dipandang sebagai perbuatan melawan hukum.

Menurut Prof Ningrum, setiap perubahan kontrak harus dipahami berdasarkan alasan yang melatarbelakanginya atau trigger reason, bukan hanya dilihat dari adanya perubahan itu sendiri.

"Kalau ada perubahan, pasti ada alasannya. Misalnya terjadi gangguan pasokan, perubahan kondisi pasar, atau kondisi eksternal lainnya. Itu yang harus dipahami terlebih dahulu. Dalam bisnis, addendum atau revisi kontrak adalah hal yang sangat biasa," katanya.

Ia menambahkan, keputusan-keputusan bisnis juga harus dipandang sebagai upaya perusahaan mengelola risiko agar kerugian tidak semakin besar.

"Daripada perusahaan mengalami kerugian yang lebih besar, kadang pilihan bisnis yang diambil adalah mencari titik impas (break even) atau memberikan kelonggaran pembayaran agar transaksi tetap berjalan. Itu merupakan pertimbangan bisnis yang lazim," jelasnya.

Selain itu, Prof Ningrum menegaskan bahwa status PT Inalum sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berbentuk Persero tidak menghilangkan kedudukannya sebagai perseroan terbatas yang memiliki hak, kewajiban, kekayaan, dan tanggung jawab sendiri sebagai badan hukum.

Menurutnya, selama ini masih terdapat perbedaan penafsiran dalam melihat aktivitas bisnis BUMN karena adanya irisan antara kepentingan bisnis dan kepentingan negara.

Prof Ningrum juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Perseroan Terbatas mengenal prinsip business judgment rule yang memberikan perlindungan kepada direksi sepanjang dapat membuktikan telah bertindak dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, tidak memiliki benturan kepentingan, serta berupaya mencegah timbulnya kerugian.

Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya membedakan antara kerugian perseroan, kerugian keuangan negara, dan kerugian perekonomian negara karena ketiganya memiliki konsep hukum yang berbeda.

"Yang paling penting adalah memahami perbedaan antara kerugian perseroan, kerugian keuangan negara, dan kerugian perekonomian negara. Ketiga istilah itu tidak boleh dipersamakan karena memiliki konsekuensi hukum yang berbeda," ujarnya.

Sementara seusai persidangan, Kasmin Hutauruk SH MH selaku kuasa hukum terdakwa Dante Sinaga, menilai keterangan Prof Ningrum memperkuat bahwa perubahan mekanisme pembayaran yang ditempuh PT Inalum dan PT PASU merupakan bagian dari keputusan bisnis yang telah melalui mekanisme internal perusahaan.

"Perubahan metode pembayaran menggunakan SKBDN diputuskan melalui rapat Komite Operatif PT Inalum yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan operasional dan kemudian disahkan melalui keputusan direksi," kata Kasmin.

Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, perubahan skema pembayaran dilakukan setelah PT PASU mengalami kendala pasokan gas yang menyebabkan sebagian aluminium alloy belum dapat diambil sehingga stok barang di PT Inalum terus menumpuk.

Menurut mereka, kondisi tersebut menjadi pertimbangan bisnis agar persediaan tetap dapat terserap dan potensi kerugian perusahaan tidak semakin besar.

"Pembayaran menggunakan mekanisme SKBDN sebelumnya telah beberapa kali berjalan dan terealisasi, sedangkan kendala pembayaran baru muncul pada 2021 yang menurut keterangan PT PASU dipengaruhi kondisi usaha saat pandemi Covid-19," ungkap Kasmin.

Kasmin juga mengemukakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mereka rujuk di persidangan, kerugian yang timbul dikategorikan sebagai kerugian korporasi, bukan kerugian keuangan negara.( Pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru