Selasa, 15 September 2026

Hakim Tunggal PN Sergai Tolak Prapid Penetapan Tersangka Pelaku Cabul Anak

Abdul Rahman Manik - Selasa, 15 September 2026 06:06 WIB
Hakim Tunggal PN Sergai Tolak Prapid Penetapan Tersangka Pelaku Cabul Anak
Abdul Rahman Manik
Suasana sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Serdang Bedagai, Senin (14/9/2016) di di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Sei Rampah.
Serdang Bedagai, MPOL - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Serdang Bedagai (Sergai) menolak seluruh gugatan permohonan Pra Peradilan (Prapid) C N (44) pelaku cabul terhadap anak , Senin (14/9/2026) di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Sei Rampah.

Baca Juga:
Sidang dengan Panitera Pengganti Muhammad Amri Satya Raja Siregar, S.H, M.H, dihadiri Kuasa Hukum pemohon Pra Peradilan Awaludin Rangkuti, S.Ag, S.H, M.H, M. Muswwad Siregar, S.H, dan Asrian Efendi Nasution, S.H.

Dari pihak termohon Kepolisian Republik Indonesia Cq Poldasu, Polres Serdang Bedagai, hadir diantaranya Kompol Rismanto J Purba, S.H, M.H, M.Kn (PS. Kasubbidbankum Bidkum Polda Sumut), Penata TK I Thasossa F Sinaga, SE (Paur Kermalem Subidsunluhkum Bidkum Polda Sumut), Iptu Qory Oloan Siregar, S.H, M.H (KBO Sat Reskrim Polres Sergai) dan Ipda Herru S, S.H, M.H (Plt Kasikum Polres Sergai).

Objek gugatan permohonan Pra Peradilan C N melalui Kuasa Hukumnya menyatakan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap.Tsk/484/VIII/Res.1.24/ 2026/ Sat Reskrim tertanggal 13 Agustus 2026 Tentang Penetapan Tersangka Atas nama C N dugaan Tindak Pidana Cabul yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Sergai pada tanggal 13 Agustus 2026 tidak sah dan batal demi hukum.

Adapun dasar terjadinya gugatan Prapid bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/143/IV/2026/SPKT/POLRES SERGAI /POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 27 April 2026 oleh pelapor Indah Permata Sari atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dengan pasal 473 ayat 3 huruf c dan atau pasal 415 huruf b UU RI No 1 thn 2023 tentang KUHP dan UU RI No 2 tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

Permohonan Prapradilan C N, warga Dusun VIII Kampung Pelintahan, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, melalui kuasa hukumnya dari Yayasan Bantuan Hukum Tanah Bertuah Sumatera Utara (YBHTBSU) yang beralamat di Desa Pematang Ganjang No. 122 Desa Pematang Ganjang Kec. Sei Rampah tentang sah tidaknya penetapan tersangka terhadap pemohon.

Kasat Reskrim Polres Sergai IPTU Toman F. Sibuea, S.Tr.K., S.I.K., M.H, melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., di Mapolres Sergai, Senin (14/9/26), adanya putusan ini Sat Reskrim Polres Sergai setelah adanya putusan Prapid akan menindaklanjuti dengan mengirimkan berkas perkara ke pihak Kejaksaan sesuai proses hukum yang berlaku. (ARM)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru