Selasa, 15 September 2026

Polisi Bekuk Pengedar dan Pemakai Sabu di Pantai Cermin

Abdul Rahman Manik - Selasa, 15 September 2026 06:04 WIB
Polisi Bekuk Pengedar dan Pemakai Sabu di Pantai Cermin
Terduga pengedar dan pemakai sabu di Pantai Cermin diamankan di Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai. 
Serdang Bedagai, MPOL - Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) bersama Polsek Pantai Cermin bekuk terduga pengedar dan pemakai sabu di Dusun V Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin,Sergai Rabu, (9/9/2026).

Baca Juga:
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H, M.H melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., di Mapolres Sergai, Senin (14/9/26), membenarkan adanya pelaksanaan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) gabungan antara Sat Narkoba Polres Sergai dan Polsek Pantai Cermin.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya mengenai maraknya transaksi narkotika jenis sabu di Dusun V Desa Kota Pari.

Tim dipimpin Ipda Taufik Nasution, S.H. bersama tim opsnal langsung melakukan pengintaian dan penyelidikan di lokasi dengan pura-pura sebagai pembeli sabu seharga Rp90 ribu.

Saat tersangka DW (35 ) warga Kota Pari terduga pengedar hendak menyiapkan paket pesanan, petugas langsung menangkapnya beserta rekannya JLG (35) warga yang sama di lokasi.

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan alat hisap. Para tersangka beserta barang bukti selanjutnya diboyong ke Mapolres Sergai untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku DW disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara JLG dikenakan Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ARM)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru