Selasa, 15 September 2026

Sidang Kedua Gugatan PT TSI Pada Bank Mandiri Kembali Ditunda, Hakim : Jangan Mempersulit Persidangan

Toga Pasaribu - Selasa, 15 September 2026 09:19 WIB
Sidang Kedua Gugatan PT TSI Pada Bank Mandiri Kembali Ditunda, Hakim : Jangan Mempersulit Persidangan
Sidang kedua gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri di PN Medan. (Topas)
Medan, MPOL -Sidang kedua terkait perkara gugatan PT Toba Surimi Industries (PT TSI) terhadap Bank Mandiri di Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali ditunda. Senin (14/09).

Baca Juga:
Pasalnya, penundaan kali ini setelah kuasa hukum Bank Mandiri meminta majelis hakim menunda persidangan dengan alasan surat kuasa untuk mewakili pihak bank dalam perkara tersebut belum selesai dibuat.

Permintaan penundaan itu langsung mendapat perhatian dari majelis hakim hingga hakim mengingatkan agar persoalan administratif tidak menjadi alasan yang justru membuat proses persidangan berjalan berlarut-larut.

Dengan nada tegas, hakim meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dan mengikuti persidangan secara serius. "Jangan mempersulit persidangan", tegas majelis hakim dalam persidangan.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena perkara yang diajukan PT TSI kembali belum memasuki pemeriksaan pokok perkara.

Tidak hanya majelis hakim yang menyoroti persoalan tersebut. Pihak penggugat PT TSI melalui kuasa hukumnya, Richard Simanjuntak dan Winner Pasaribu, juga menyampaikan protes terhadap permintaan penundaan yang diajukan pihak Bank Mandiri terkait alasan yang disampaikan pihak penasehat hukum bank Mandiri berkaitan dengan surat kuasa yang belum selesai dibuat.

Protes pihak penggugat tersebut semakin menambah dinamika dalam sidang kedua perkara ini. Sebab, perkara yang seharusnya mulai bergerak ke tahapan pemeriksaan berikutnya kembali harus tertahan.
Sebelumnya, pada sidang perdana, pihak tergugat juga belum hadir sehingga proses persidangan belum masuk pada pokok perkara.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru