Rabu, 09 September 2026

Terkait Gugatan PT TSI Kepada Bank Mandiri, OJK Sumut Enggan Berikan Keterangan

Toga Pasaribu - Rabu, 09 September 2026 08:50 WIB
Terkait Gugatan PT TSI Kepada Bank Mandiri, OJK Sumut  Enggan Berikan Keterangan
OJK Sumut ketika disambangi wartawan untuk melakukan konfirmasi. (Topas).
Medan, MPOL -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara ketika dikonfirmasi wartawan terkait gugatan PT TSI (Toba Surimi Industries), kepada pihak Bank Mandiri Medan, yang kini telah bergulir di PN Medan dengan Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn.

Baca Juga:
Namun sampai berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan substantif dari OJK Sumut mengenai pokok gugatan maupun dugaan persoalan prosedur perbankan yang diajukan PT TSI. Selasa (08/09).

Staf Kantor OJK Sumut, Yovi, menyarankan agar pertanyaan terkait persoalan tersebut disampaikan secara tertulis kepada Kepala OJK Sumut untuk kemudian diteruskan kepada OJK pusat.

"Menurut hemat saya, pertanyaan dapat diajukan secara tertulis kepada Kepala OJK Sumut agar nantinya dapat kami teruskan ke OJK pusat, karena pengawasan Bank terkait secara langsung ditangani oleh OJK pusat," ujar Yovi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Mengenai gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri, Yovi menyebutkan, bahwa OJK Sumut belum menerima informasi langsung mengenai perkara yang sedang berjalan tersebut.

"Kalau terkait gugatan, OJK Sumut tidak ada informasi terkait itu, yang kami tahu, diduga ada sengketa yang sedang terjadi antara PUJK dimaksud dengan konsumennya,"ungkapnya.

Ungkap Yovi lebih lanjut, informasi mengenai dugaan sengketa tersebut antara lain diperoleh OJK Sumut melalui pemberitahuan dari pihak kepolisian terkait rencana aksi unjuk rasa pada 7 September 2026 lalu, pungkasnya.

Hingga kini, proses perkara perdata antara PT TSI dan Bank Mandiri masih berlangsung di PN Medan. Persoalan mengenai sah atau tidaknya tanda tangan prosedur pencairan 54 cek, mekanisme penggunaan dana, hingga ada atau tidaknya pelanggaran sebagaimana didalilkan penggugat nantinya akan ditentukan berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.

Dengan demikian, perkara tersebut masih berada dalam proses hukum dan belum menghasilkan putusan yang menentukan pihak mana yang terbukti benar atau melakukan pelanggaran.

Bank Mandiri Belum Memberikan Klarifikasi

Di sisi lain, seluruh tudingan mengenai dugaan pelanggaran SOP maupun pencairan cek yang dipersoalkan tersebut masih merupakan dalil pihak PT TSI dalam gugatan dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Bank Mandiri memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, serta pembelaan dalam proses persidangan.

Dengan demikian, pembuktian mengenai apakah benar terjadi pelanggaran prosedur, kelalaian dalam verifikasi, atau persoalan lain sebagaimana didalilkan PT TSI akan bergantung pada alat bukti dan proses pemeriksaan di pengadilan.

Namun demikian, perkara ini tetap penting mendapat perhatian karena menyangkut keamanan transaksi nasabah, penerapan SOP perbankan, serta fungsi pengawasan regulator terhadap industri perbankan.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru