Kamis, 13 November 2025

Indonesia Menargetkan Pertumbuhan Ekonomi Hingga 8 persen

Zainul Azhar - Selasa, 04 November 2025 06:47 WIB
Indonesia Menargetkan Pertumbuhan Ekonomi Hingga 8 persen

Jakarta, MPOL - Indonesia menargetkan pertumbuhan ekonomi Hingga 8 persen demikian Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mengatakan dalam acara Diskusi Publik MPR bersama ACEXI , Iluni UI dan Policy Plus membedah Perpres 110/225, Penguatan Ekosistem Pasar Karbon Nasional, Senin (3/11) di MPR RI Jakarta.

Baca Juga:
Menurutnya Pembangunan ekonomi hijau harus menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan. Namun target tersebut harus dibarengi dengan strategi pembangunan yang ramah lingkungan.

"Pembangunan ekonomi secara berkelanjutan penting sekali bagi kita untuk menjawab sejumlah tantangan krisis iklim yang saat ini sudah kita lihat."

Ia menyoroti berbagai fenomena perubahan iklim yang terjadi, seperti kenaikan suhu global, mencairnya gunung es, hingga bencana banjir di sejumlah daerah termasuk Bali yang untuk pertama kalinya terjadi dalam 70 tahun.

"Ini saatnya kita mengambil aksi nyata. Indonesia perlu memanfaatkan potensi solusi yang tersedia, baik berbasis alam maupun teknologi, untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan."

Lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) 110/2025 tentang Ekonomi Karbon sebagai tonggak penting dalam penguatan daya saing global dan pembukaan sumber pertumbuhan ekonomi baru.

Perpres tersebut membawa tiga perubahan fundamental dalam kebijakan ekonomi karbon nasional. Pertama, penyelarasan kebijakan karbon dengan aktivitas ekonomi nasional agar pertumbuhan hijau menjadi inti perencanaan pembangunan.

Kedua, penyederhanaan proses bisnis perdagangan karbon, termasuk pengakuan terhadap pasar karbon sukarela (voluntary carbon market). Ketiga, pengakuan terhadap metodologi internasional yang kredibel untuk memastikan akuntabilitas proyek, transparansi, serta manfaat sosial bagi masyarakat lokal.

"Perpres 110 juga menjamin operasional pasar karbon sepanjang tahun dengan prinsip integritas tinggi. Unit karbon dari kegiatan mitigasi akan dihitung untuk pencapaian NDC, kecuali jika ada otorisasi tertentu dari Kementerian Lingkungan Hidup," tutur Eddy Soeparno. (ZAR)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru