Selasa, 10 Februari 2026

PMPHI Sumut Gelar Dialog Publik, MS Kaban: Pencabutan 28 Izin Perusahaan Harus Memiliki Dasar Hukum yang Kuat

Jangan-jangan Presiden Dikerjain Oleh Pembantunya Sendiri
Maju Manalu - Selasa, 10 Februari 2026 19:01 WIB
PMPHI Sumut Gelar Dialog Publik, MS Kaban: Pencabutan 28 Izin Perusahaan Harus Memiliki Dasar Hukum yang Kuat
Ist
HMS Kaban foto bersama peserta Dialog Publik yang digelar PMPHI Sumut.
Medan, MPOLPusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Sumatera Utara (Sumut), menggelar diskusi publik bertajuk "Pencabutan Izin 28 Perusahaan Diperbolehkan Beroperasi oleh Presiden Prabowo".

Baca Juga:
Kegiatan tersebut berlangsung di Stadion Cafe, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, dan menghadirkan mantan Menteri Kehutanan RI, Dr. H.Malem Sambat (HMS) Kaban, S.E., M.Si, sebagai narasumber utama.

Diskusi Publik ini juga diikuti sejumlah tokoh masyarakat, tokoh pemuda, aktivis, politisi, pengacara dan wartawan seperti Jamal
Sinaga, Ridwan Manurung, Efendi Manullang, Yan Max, Posma Bainggolan, Maju Manalu, Tuah Abel Sirait, Swandi Purba, Antoni pakpahan, praktisi hukum Dofu Gaho,SH, Asril Tanjung, Toni Siburian dan lainnya.

Diskusi publik ini digelar menyusul beredarnya informasi di sejumlah media terkait pencabutan izin perhutanan terhadap 28 perusahaan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Kebijakan tersebut disebut berkaitan dengan pelanggaran aturan yang diduga berkontribusi terhadap bencana banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025.

Dalam pemaparannya, Malem Sambat Kaban mempertanyakan dasar kebijakan pencabutan izin tersebut. Ia menegaskan bahwa pencabutan izin usaha, khususnya di sektor kehutanan, harus memiliki landasan hukum yang kuat dan alasan yang jelas.

"Pencabutan izin itu, apakah memang murni karena bencana alam, atau karena ada kepentingan tertentu?" tanya MS Kaban.

Kaban juga mengungkapkan bahwa berdasarkan pengamatannya, sejumlah perusahaan yang izinnya dicabut tidak berada di wilayah terdampak bencana. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait validitas data dan proses pengambilan keputusan.

"Jangan-jangan presiden dikerjain oleh pembantunya sendiri," ujar MS Kaban.

Tokoh nasional asal Sumut tersebut menyampaikan bahwa diskusi publik ini bertujuan untuk menyatukan semangat pengawasan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah.

Ia menilai, partisipasi publik merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi dan kesadaran hukum warga negara.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam menilai, mengevaluasi, dan mengkritisi kebijakan pemerintah adalah sebuah keharusan agar tidak terjadi penyimpangan dalam penyelenggaraan negara.

MS Kaban menegaskan bahwa penyimpangan kebijakan tidak hanya berdampak pada kehidupan sosial masyarakat, tetapi juga dapat menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintahan Presiden Prabowo.

Oleh karena itu, setiap kebijakan strategis harus disampaikan secara terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam diskusi tersebut, ia menyoroti bahwa pencabutan izin 28 perusahaan hingga saat ini masih membutuhkan kepastian hukum. Menurutnya, kebijakan tersebut harus dijelaskan secara rinci, terutama karena dikaitkan langsung dengan bencana alam yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat.

Ia juga mengingatkan bahwa kawasan hutan yang izinnya dicabut tidak boleh dibiarkan tanpa pengelolaan dan pengawasan.

"Jika kawasan itu kosong dan tidak dijaga, orang lain bisa masuk. Ini bisa menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat," tegasnya.

Selain itu, MS Kaban menyoroti adanya kebingungan di masyarakat. Di satu sisi izin disebut telah dicabut, namun di sisi lain aktivitas perusahaan masih berjalan. Kondisi ini dinilai berpotensi menjadi sumber persoalan baru apabila tidak segera diselesaikan secara tegas dan terukur.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat dengan mudah mencabut izin usaha di kawasan hutan tanpa mempertimbangkan konsekuensi hukum, sosial, dan lingkungan. Kawasan hutan merupakan bagian dari sistem alam yang harus dijaga keberlanjutannya.

Menurut MS Kaban, keputusan pencabutan izin harus disertai diktum yang jelas, meliputi alasan pencabutan, lokasi perusahaan, serta Surat Keputusan (SK) resmi. Tanpa kejelasan tersebut, kebijakan berpotensi menimbulkan multitafsir dan keraguan di tengah masyarakat.

Ia juga mengingatkan pentingnya konsistensi pemerintah dalam pengelolaan kawasan hutan pasca pencabutan izin, guna mencegah konflik sosial dan penyalahgunaan lahan.

Berdasarkan amatan wartawan, para peserta diskusi publik tampak antusias mengikuti jalannya kegiatan. Antusiasme tersebut terlihat dari banyaknya peserta yang secara aktif mengajukan pertanyaan, menyampaikan pandangan, serta memberikan tanggapan kritis kepada narasumber terkait pencabutan izin 28 perusahaan dan dampaknya terhadap kepastian hukum, lingkungan, serta kehidupan masyarakat.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru