Rabu, 27 Mei 2026

Anggota Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan Prihatin Maraknya Pembajakan Digital di Indonesia

Josmarlin Tambunan - Selasa, 26 Mei 2026 22:43 WIB
Anggota Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan Prihatin Maraknya Pembajakan Digital di Indonesia
Anggota DPR RI Komisi XIII Kombes Pol (purn) Dr Maruli Siahaan SH.MH dalam RDP bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Selasa (26/5).(ist)
Jakarta, MPOL:Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Golkar Dapil Sumatera Utara I, Kombes Pol (Purn) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., menyampaikan perhatian serius terhadap maraknya praktik pembajakan digital yang masih terus berkembang di Indonesia.

Baca Juga:
Hal itu dikatakan Maruli dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Selasa (26/5).

Dalam rapat tersebut, Maruli Siahaan menyoroti data yang menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025 hingga Mei 2026 telah dilakukan penutupan terhadap 1.004 situs ilegal yang terlibat dalam pembajakan film, animasi, komik digital, hingga pelanggaran hak siar. Pun demikian, ia menilai langkah tersebut belum cukup efektif menghentikan praktik pembajakan digital yang terus bermunculan.

"Yang menjadi perhatian kita, meskipun ribuan situs telah ditutup, praktik pembajakan tetap terus berkembang. Artinya, negara masih menghadapi pola putus satu tumbuh seribu dalam penegakan hukum digital," ujar Maruli Siahaan.

Menurutnya, dampak pembajakan digital tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi negara, tetapi juga sangat merugikan para pelaku industri kreatif nasional seperti pembuat film, musisi, animator, penulis, hingga pelaku UMKM digital yang kehilangan hak ekonomi atas karya mereka. Kondisi tersebut, kata Maruli, dapat menghambat perkembangan industri kreatif nasional karena kreator kehilangan insentif untuk terus berkarya dan berinovasi.

Dalam kesempatan itu, Maruli Siahaan juga menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis kepada pemerintah dan DJKI guna memperkuat perang melawan pembajakan digital, di antaranya:

Mendorong percepatan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta agar lebih adaptif terhadap perkembangan AI generatif, eksploitasi data digital, serta pola pembajakan modern di ruang digital.

Memperluas edukasi publik mengenai bahaya pembajakan digital sebagai upaya melindungi masa depan ekonomi kreatif nasional dan karya anak bangsa.

Memperkuat sinergi antara DJKI, Komdigi, Kepolisian, platform digital, serta penyedia layanan internet agar penegakan hukum tidak hanya sebatas pemblokiran situs, tetapi juga mampu menjangkau aktor utama dan jaringan bisnis pembajakan digital.

Maruli Siahaan menegaskan bahwa perang melawan pembajakan digital harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan melalui pembangunan ekosistem digital nasional yang mampu melindungi kreativitas dan hak ekonomi para kreator Indonesia.

"Perang terhadap pembajakan digital tidak cukup hanya dengan menutup situs ilegal, tetapi harus membangun ekosistem digital nasional yang mampu melindungi kreativitas, hak ekonomi kreator, dan kedaulatan karya anak bangsa di tengah perkembangan teknologi global yang sangat cepat," tutupnya.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru