Jakarta, MPOL -Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Sumatera Utara, Pdt.
Penrad Siagian, kembali melakukan advokasi kemanusiaan dengan membantu proses penyelamatan dan pemulangan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh sindikat perusahaan online scam di Kamboja.
Baca Juga:
Dalam proses tersebut, Pdt.
Penrad Siagian membantu memfasilitasi pemulangan sejumlah korban, termasuk kelompok rentan yakni ibu bersama bayinya.
Mereka di antaranya Nepa Maya Sari, warga Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, bersama bayinya, serta Shella Puspita Sari, warga Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara, bersama bayinya.
Pemulangan para korban tersebut dilakukan melalui koordinasi intensif antara tim advokasi Pdt.
Penrad Siagian dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, Kamboja, serta kementerian dan lembaga terkait.
Kasus ini menambah daftar panjang WNI yang berhasil mendapatkan pendampingan dan perlindungan melalui jalur advokasi yang dilakukan Pdt.
Penrad Siagian.
"Kami memberikan perhatian dan penanganan ekstra dalam kasus ini karena melibatkan kelompok yang sangat rentan, yaitu ibu dan bayi yang baru lahir di tengah situasi eksploitatif perusahaan scamming. Kondisi psikologis dan fisik mereka harus menjadi prioritas utama. Syukur kepada Tuhan, saat ini mereka telah berhasil dievakuasi dan kembali dengan selamat ke tanah air," ujar Pdt.
Penrad Siagian dalam keterangannya, Kamis, 16 Juli 2026.
Setelah berhasil dievakuasi dari Kamboja, para WNI tersebut tiba di Jakarta dan disambut oleh tim advokasi pada Rabu malam, 15 Juli 2026, di Bandara6 Internasional Soekarno-Hatta.
Selanjutnya, para korban diberangkatkan dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Sumatra Utara. Pada Kamis pagi, 16 Juli 2026, tim yang berada di Sumatra Utara menjemput mereka di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang.
Setelah tiba di Sumatra Utara, tim kemudian menyerahkan para korban kepada keluarga masing-masing.
Kasus tersebut bermula ketika para korban tergiur tawaran pekerjaan melalui media sosial dengan iming-iming gaji besar.
Namun, setelah tiba di Kamboja, mereka justru terjebak dan dipaksa bekerja sebagai operator penipuan daring (online scam) dengan tekanan tinggi serta jam kerja yang tidak manusiawi.
Situasi semakin sulit ketika korban melahirkan bayinya dalam kondisi terbatasnya akses kesehatan. Selain itu, dokumen keimigrasian mereka juga ditahan oleh pihak perusahaan.
Penrad Siagian telah menjalin komunikasi intens dengan pihak KBRI Kamboja, sehingga ketika terdapat kelompok rentan, khususnya korban yang membutuhkan pertolongan, KBRI dan Senator asal Sumut itu dapat bekerja sama untuk membantu proses pemulangan para korban scam, terutama yang berasal dari Sumatra Utara.
Menanggapi maraknya kasus TPPO berkedok perusahaan online scam di luar negeri, Penrad menegaskan bahwa persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah.
"Ini bukan lagi sekadar masalah administrasi atau pekerja migran non-prosedural. Ini adalah kejahatan kemanusiaan yang terorganisir. Negara harus hadir secara radikal untuk memutus mata rantai perekrutan sejak dari hulu, memperketat pengawasan perbatasan, serta tidak mempersulit perlindungan bagi WNI yang tidak memiliki dokumen lengkap saat mereka menjadi korban eksploitasi," tegas Penrad.
Ia menilai, sindikat online scamming internasional merupakan bentuk kejahatan terorganisir yang membutuhkan langkah pencegahan lebih kuat, mulai dari pengawasan proses perekrutan tenaga kerja, edukasi masyarakat, hingga penguatan perlindungan terhadap WNI yang bekerja di luar negeri.
Saat ini, para korban bersama bayinya tengah menjalani proses pemulihan trauma (trauma healing) dan diserahterimakan secara kepada keluarga masing-masing di kampung halaman.
Pdt.
Penrad Siagian menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penanganan kasus TPPO melalui jalur parlemen serta membuka akses pengaduan seluas-luasnya bagi masyarakat, khususnya warga Sumatra Utara yang menghadapi persoalan serupa.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News