Jakarta, MPOL - Persatuan Wartawan Indonesia (
PWI) menegaskan tetap menjalankan peran sebagai penanggung jawab dan penyelenggara Hari Pers Nasional (
HPN) 2027, dengan komitmen memperluas keterlibatan seluruh konstituen
Dewan Pers agar perhelatan nasional insan pers tersebut semakin inklusif dan merepresentasikan seluruh ekosistem pers Indonesia.
Baca Juga:
Penegasan tersebut mengemuka dalam pertemuan antara
Dewan Pers dan Pengurus Pusat
PWI di Jakarta, Rabu (2/9/2026), yang secara khusus membahas penyelenggaraan
HPN dan wacana perubahan tata kelolanya.
Pertemuan dihadiri Ketua
Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat, Wakil Ketua
Dewan Pers Totok Suryanto, serta anggota
Dewan Pers Abdul Manan, Muhammad Jazuli, Yogi Hadi Iswanto, Maha Eka Swasta, dan Rosarita Niken Widiastuti.
Delegasi
PWI dipimpin Ketua Umum
PWI Pusat Akhmad Munir bersama Ketua Dewan Kehormatan Atal S. Depari, Sekretaris Jenderal Marthen Selamet Susanto, Wakil Bendahara Umum Badar Subur, Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum Anrico Pasaribu, Marah Sakti Siregar, serta sejumlah pengurus
PWI Pusat lainnya.
Dalam pertemuan tersebut,
PWI juga menyerahkan pendapat hukum resmi sebagai bagian dari penjelasan mengenai landasan hukum, sejarah, dan praktik kelembagaan penyelenggaraan
HPN selama ini.
PWI Jelaskan Akar Sejarah HPN
Di hadapan pimpinan dan anggota
Dewan Pers, Akhmad Munir memaparkan sejarah lahirnya
HPN yang tidak dapat dilepaskan dari perjalanan
PWI.
Tanggal 9 Februari yang kemudian ditetapkan sebagai Hari Pers Nasional memiliki hubungan historis langsung dengan kelahiran
PWI pada 9 Februari 1946 di Surakarta.
Gagasan penetapan Hari Pers Nasional secara formal kemudian lahir dari Kongres
PWI di Padang pada 1978, dibahas dalam forum
Dewan Pers pada masa itu, dan akhirnya memperoleh pengakuan negara melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional.
"Pemilihan tanggal 9 Februari memiliki kaitan sejarah yang tidak terpisahkan dengan berdirinya
PWI pada 1946. Karena itu, kedudukan historis dan kelembagaan
PWI dalam penyelenggaraan
HPN tidak dapat begitu saja disamakan dengan organisasi pers lainnya," kata Akhmad Munir.
Munir menjelaskan, selama kurang lebih empat dekade
PWI secara konsisten menjalankan tanggung jawab penyelenggaraan
HPN dengan melibatkan pemerintah,
Dewan Pers, pemerintah daerah, organisasi pers, perusahaan pers, dunia usaha, perguruan tinggi, dan berbagai unsur masyarakat.
Praktik yang berlangsung selama puluhan tahun tersebut, menurut
PWI, telah membentuk kontinuitas kelembagaan yang harus menjadi salah satu pertimbangan penting apabila tata kelola
HPN hendak diperbarui.
Bahkan dalam Siaran Pers
Dewan Pers tanggal 31 Agustus 2026,
PWI disebut sebagai organisasi wartawan yang selama ini menjadi penanggung jawab dan penyelenggara
HPN.
Dalam pertemuan itu
PWI juga menegaskan bahwa Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 masih menjadi dasar hukum penetapan 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional.
PWI memahami adanya pandangan bahwa Keppres tersebut perlu diperbarui karena lahir sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan tidak mengatur secara eksplisit siapa yang menjadi penanggung jawab
HPN.
Namun menurut
PWI, keadaan tersebut tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada suatu lembaga atau organisasi pers untuk secara sepihak mengganti praktik penyelenggaraan yang selama ini telah berjalan.
"
PWI tidak menolak apabila regulasi
HPN hendak diperbarui. Tetapi sepanjang belum ada ketentuan hukum baru yang sah, kontinuitas penyelenggaraan
HPN harus terus dijaga sebagai momentum persatuan insan pers nasional," ujar Munir.
PWI juga menegaskan hubungan ideal antara
Dewan Pers dan organisasi-organisasi pers berdasarkan Undang-Undang Pers adalah hubungan kemitraan dalam membangun kehidupan pers nasional.
Karena itu, upaya memperluas keterlibatan konstituen
Dewan Pers dalam
HPN harus ditempatkan dalam kerangka kolaborasi dan penguatan
HPN, bukan menjadi alasan untuk mempertentangkan organisasi pers satu dengan lainnya.
Dewan Pers Dorong HPN Lebih Inklusif
Penjelasan sejarah, hukum, dan kelembagaan yang disampaikan
PWI mendapat perhatian dalam pertemuan tersebut.
Secara umum, para anggota
Dewan Pers dapat memahami penjelasan mengenai posisi historis
PWI dalam
HPN. Sejumlah anggota
Dewan Pers, di antaranya Muhammad Jazuli, Yogi Hadi Iswanto, Maha Eka Swasta, Rosarita Niken Widiastuti, serta Wakil Ketua
Dewan Pers Totok Suryanto, menyampaikan pandangan yang pada pokoknya mendorong agar penyelenggaraan
HPN 2027 apabila tetap berada di bawah tanggung jawab
PWI dilaksanakan secara lebih inklusif dan akomodatif terhadap konstituen
Dewan Pers lainnya.
Ketua
Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat juga menekankan pentingnya semangat inklusivitas dalam penyelenggaraan
HPN ke depan.
Akhmad Munir menyambut positif pandangan tersebut.
Menurutnya, mempertahankan sejarah dan kontinuitas kelembagaan
PWI tidak berarti menjadikan
HPN sebagai kegiatan eksklusif
PWI.
"
HPN adalah milik seluruh insan pers Indonesia.
PWI tidak pernah mengklaim
HPN sebagai milik eksklusif
PWI. Justru kami menyambut baik apabila seluruh konstituen
Dewan Pers dapat terlibat secara aktif sehingga
HPN benar-benar menjadi rumah bersama masyarakat pers Indonesia," katanya.
PWI pun menyatakan siap membuka ruang keterlibatan lebih luas bagi seluruh konstituen
Dewan Pers dalam penyelenggaraan
HPN 2027, baik dalam kepanitiaan, penyusunan agenda maupun berbagai kegiatan yang menjadi bagian dari rangkaian
HPN.
Dalam pertemuan tersebut, anggota
Dewan Pers Abdul Manan meminta
PWI memperhatikan pula nuansa psikologis organisasi-organisasi konstituen lainnya apabila
PWI tetap menjadi penanggung jawab
HPN.
PWI menghormati pandangan tersebut dan terbuka terhadap pembahasan pembaruan regulasi
HPN.
Namun
PWI berpandangan setiap perubahan harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang tepat, berdasarkan kajian sejarah dan hukum secara utuh, serta melibatkan para pemangku kepentingan pers, termasuk
PWI sebagai organisasi yang mempunyai hubungan historis langsung dengan lahirnya
HPN.
Bagi
PWI, pembaruan regulasi tidak seharusnya menghilangkan fakta sejarah yang justru menjadi alasan tanggal 9 Februari ditetapkan sebagai Hari Pers Nasional.
PWI Siap Rangkul Seluruh Konstituen pada HPN 2027
Pertemuan tersebut sekaligus membuka jalan bagi penyelenggaraan
HPN 2027 yang lebih kolaboratif.
PWI memandang aspirasi
Dewan Pers mengenai inklusivitas dapat diakomodasi tanpa harus memutus kontinuitas kelembagaan penyelenggaraan
HPN yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Karena itu,
PWI akan mempersiapkan penyelenggaraan
HPN 2027 dengan semangat baru: mempertahankan sejarah, memperkuat persatuan, dan memperluas partisipasi seluruh elemen pers nasional.
"
HPN milik seluruh insan pers nasional. Kami menyambut baik keterlibatan aktif seluruh konstituen
Dewan Pers. Namun sejarah dan kedudukan kelembagaan
PWI tidak dapat dialihkan begitu saja tanpa dasar hukum yang sah. Selama belum terdapat regulasi baru,
PWI akan melanjutkan tanggung jawabnya dan bersiap menyelenggarakan
HPN 2027 bersama seluruh elemen pers nasional," tegas Akhmad Munir.
PWI berharap dengan pertemuan ini akar sejarah kelahiran
HPN tetap kita hormati, dengan penyelenggaraannyg semakin terbuka, inklusif, kalaboratif dan menjadi representasi semangat bersama seluruh masyarakat pers Indonesia. (Rin)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani