Jakarta, MPOL : Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., memberikan tanggapan terkait pemberitaan yang mengaitkan Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dengan persoalan pemesanan pita cukai rokok.
Baca Juga:
Maruli mengatakan dirinya mengenal Misbakhun sebagai sosok yang memiliki integritas, konsisten menjalankan tugas sebagai wakil rakyat, serta menempatkan kepentingan masyarakat dan konstituen di atas kepentingan pribadi.
"Saya mengenal Pak Misbakhun. Dalam interaksi dan perjalanan pengabdian kami sebagai sesama wakil rakyat, beliau merupakan pribadi yang berintegritas, memiliki komitmen yang kuat terhadap tugas, dan konsisten memperjuangkan kepentingan masyarakat. Karena itu, ketika muncul tuduhan yang serius seperti ini, tentu harus disertai bukti yang juga serius, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Maruli.
Misbakhun sendiri telah membantah keterlibatannya dalam persoalan pemesanan pita cukai rokok. Dalam keterangannya pada Minggu (13/9/2026), ia menyatakan tidak melakukan sebagaimana yang disebutkan dalam pemberitaan maupun siniar tersebut. Misbakhun juga menjelaskan bahwa kewenangan pemesanan dan investigasi terkait pita cukai berada pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, sementara proses pemesanannya dilakukan melalui sistem elektronik.
Maruli menegaskan bahwa kebebasan pers dan fungsi kontrol publik merupakan bagian penting dalam demokrasi. Namun, menurutnya, kebebasan tersebut harus berjalan beriringan dengan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan tanggung jawab terhadap setiap informasi yang disampaikan kepada publik.
"Saya tidak ingin persoalan ini berubah menjadi perdebatan berdasarkan asumsi. Kalau ada pihak yang menyebut atau menuduh Pak Misbakhun terlibat, maka tunjukkan bukti yang akurat. Buka datanya, jelaskan alurnya, dan apabila memang terdapat dugaan pelanggaran hukum, serahkan kepada institusi yang berwenang untuk mengujinya secara objektif," tegasnya.
Menurut Maruli, prinsip tersebut penting bukan hanya untuk melindungi seseorang dari tuduhan yang belum terbukti, tetapi juga untuk menjaga kualitas demokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap informasi publik.
Ia mengingatkan agar ruang publik tidak menjadi tempat di mana sebuah tuduhan lebih dahulu dianggap sebagai kebenaran sebelum melewati proses pembuktian.
"Hukum mengenal pembuktian, bukan prasangka. Jangan sampai nama dan kehormatan seseorang diadili terlebih dahulu di ruang publik, sementara bukti yang mendasarinya belum pernah diuji. Kalau memang ada bukti, sampaikan secara terbuka dan pertanggungjawabkan. Tetapi jika tidak ada, jangan membangun persepsi yang dapat merugikan kehormatan seseorang," kata Maruli.
Maruli juga menilai rekam jejak Misbakhun dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat, khususnya petani tembakau dan pekerja pada ekosistem industri hasil tembakau di daerah pemilihannya, perlu dilihat secara objektif. Misbakhun sendiri menyatakan bahwa selama ini ia konsisten memperjuangkan kepentingan petani tembakau di Kabupaten Probolinggo dan Pasuruan.
"Bagi saya, kalau kita ingin menjaga demokrasi yang sehat, sederhana prinsipnya: kritik harus kita hormati, pers harus kita lindungi, tetapi tuduhan juga harus dibuktikan. Jangan ada penghakiman tanpa fakta. Berikan ruang kepada Pak Misbakhun untuk memperoleh perlakuan yang adil dan kepada pihak yang menuduh untuk menunjukkan dasar tuduhannya secara transparan," pungkas Maruli.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan