Jakarta, MPOL - Senator
Papua Barat, Filep Wamafma mendorong pernyataan Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Annual Half-Day Panel Discussion on the Rights of Indigenous Peoples pada Sidang ke-63 Dewan
HAM PBB di Jenewa bukan hanya sebagai komitmen diplomatik, Sabtu (26/9) di Jakart
Baca Juga:
Momentum untuk memperkuat perlindungan hak masyarakat adat di Indonesia, khususnya
Papua.
Dalam forum tersebut, Indonesia menyampaikan bahwa masyarakat adat merupakan stewards atau penjaga lanskap warisan budaya dan alam. Pemerintah memberikan contoh yakni pengelolaan Subak di Bali dan komunitas Ata Modo di Taman Nasional Komodo sebagai praktik yang menunjukkan kontribusi masyarakat adat terhadap konservasi. Pernyataan tersebut tercatat dalam transkrip sidang Dewan
HAM PBB.
Menurut Filep, secara politik-hukum internasional terdapat perkembangan penting bahwa masyarakat adat tidak lagi ditempatkan semata-mata sebagai kelompok yang perlu dilindungi, tetapi semakin diakui sebagai pemegang hak, pemilik pengetahuan, mitra pengelolaan dan pihak yang harus terlibat dalam pengambilan keputusan.
"Ketika Indonesia menyatakan di forum Dewan
HAM PBB bahwa masyarakat adat adalah penjaga warisan budaya dan alam, maka konsekuensi berikutnya adalah soal aplikasi prinsip tersebut diwujudkan secara nyata dalam kebijakan nasional, terutama di
Papua," tutur Filep.
Papua memiliki karakter yang sangat kuat dalam hubungan antara masyarakat adat, tanah, hutan, sumber daya alam dan identitas sosial-budaya. Karena itu, isu masyarakat adat
Papua bukan hanya sebagai persoalan kebudayaan,melainkan persoalan hukum,
HAM, politik, ekonomi dan keadilan distribusi manfaat pembangunan.
Menurut Filep, hukum nasional telah memberikan dasar yang cukup kuat yakni UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus
Papua, antara lain, mengatur kewajiban pemerintah untuk mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan dan mengembangkan hak masyarakat adat. UU tersebut juga mengakui hak ulayat serta mengatur bahwa penyediaan tanah ulayat untuk berbagai keperluan dilakukan melalui musyawarah dengan masyarakat adat dan warga yang bersangkutan.
Dalam konteks investasi, UU ini juga mengatur kewajiban menghormati hak masyarakat adat dan melibatkan masyarakat adat dalam perundingan investasi.
"Maka persoalan kita bukan hanya soal ada atau tidak adanya norma hukum, namun memastikan norma tersebut bekerja ketika hak masyarakat adat berhadapan dengan investasi, pembangunan, konservasi dan kepentingan ekonomi," tutur Filep.
Mempertegas FPIC dalam Pengambilan Keputusan
Filep menambahkan, dalam perkembangan internasional, prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) semakin mendapat tempat dalam pengelolaan warisan dunia dan wilayah masyarakat adat. Pada Sidang ke-63 Dewan
HAM PBB, Deputi Komisaris Tinggi
HAM PBB menekankan bahwa masyarakat adat perlu memperoleh persetujuan bebas, didahului informasi, dan diberikan sebelum keputusan yang berdampak terhadap tanah, wilayah dan sumber daya mereka.
Dia menekankan, masyarakat adat dapat menjadi mitra dan pengambil keputusan serta memperoleh manfaat dari konservasi dan kegiatan pariwisata. UNESCO sendiri pada 2025 menegaskan pentingnya pendekatan berbasis hak dan penerapan FPIC dalam keterlibatan masyarakat adat dalam sistem Warisan Dunia. Pada 2026, UNESCO juga sedang mengembangkan proposal untuk memperkuat keterlibatan masyarakat adat dalam implementasi Konvensi Warisan Dunia.
"Perkembangan ini relevan bagi masyarakat
Papua. Partisipasi selayaknya terjadi sejak awal, dengan informasi yang memadai, mekanisme dialog yang nyata, serta ruang bagi masyarakat adat untuk menyampaikan kepentingannya melalui lembaga yang mereka akui."
Selain itu, Filep menegaskan bahwa tanah bagi masyarakat adat
Papua bukan semata-mata komoditas ekonomi, melainkan merupakan bagian dari identitas, sejarah, ruang hidup, sumber pangan, kebudayaan dan kehidupan generasi berikutnya.
"Hemat kami, setiap kebijakan yang berdampak terhadap wilayah adat perlu memperhatikan 7 hal, yaitu kepastian hukum atas masyarakat dan wilayah adat, pengakuan hak ulayat, partisipasi masyarakat adat dalam pengambilan keputusan, perlindungan terhadap pengetahuan dan warisan budaya, perlindungan lingkungan dan ruang hidup, mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif dan pembagian manfaat ekonomi yang adil," jelasnya lagi.
Dari kompensasi menuju kemandirian ekonomi
Menurut Filep, salah satu persoalan penting dalam politik pembangunan
Papua adalah memastikan masyarakat adat memperoleh manfaat ekonomi dari sumber daya yang terdapat di wilayah mereka.
"Masyarakat adat jangan hanya diposisikan sebagai penerima kompensasi ketika tanahnya digunakan. Dalam kerangka pembangunan yang berkeadilan, perlu dibangun mekanisme agar masyarakat adat dapat berpartisipasi sebagai mitra, pelaku ekonomi dan penerima manfaat pembangunan.
Hal tersebut sejalan dengan perkembangan pembahasan internasional mengenai Warisan Dunia. Dalam sidang Dewan
HAM PBB, manfaat ekonomi dari konservasi dan pariwisata juga dibahas sebagai bagian dari keterlibatan masyarakat adat. Filep melihat adanya hubungan yang semakin kuat antara hukum nasional, hukum
HAM internasional, perlindungan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.
"
Papua mempunyai posisi strategis dalam menunjukkan bagaimana Indonesia menerjemahkan komitmen
HAM internasional ke dalam hukum dan kebijakan nasional. Apa yang disampaikan di Jenewa harus dapat diuji melalui praktik perlindungan hak masyarakat adat di lapangan."
Sebagai Wakil Ketua Pansus
Papua DPD RI, Filep menilai persoalan masyarakat adat harus menjadi bagian penting dalam pembahasan mengenai masa depan
Papua. Ia juga menilai perkembangan di tingkat internasional dapat menjadi referensi untuk memperkuat kebijakan nasional mengenai masyarakat adat, tanpa mengabaikan kekhususan
Papua dalam kerangka Otonomi Khusus.
"Pengakuan masyarakat adat harus bergerak dari sekadar recognition menuju rights-based development, pembangunan yang menjadikan hak, partisipasi dan manfaat masyarakat adat sebagai bagian dari desain kebijakan," tutur Filep. (ZAR)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani