Jakarta, MPOL - Perlu Penataan Kembali Kelembagaan
DPD RI, Karena Banyak Hal di Luar Tupoksi pada acara Focus Group Discussion (FGD) MPR RI dengan Forum Aspirasi Konstitusi dengan tema "Penataan MPR – DPR –
DPD RI di Masa Depan" Senin (29/7) di DPR/MPR/
DPD RI Jakarta.
Baca Juga:
Menurutnya pentingnya penataan kelembagaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di masa mendatang. penataan kembali kelembagaan
DPD RI menjadi keharusan karena selama ini kiprah
DPD RI dalam.menjalankan fungai dan tugasnya banyak dilaksanakan di luar tugas pokok dan fungsinya sebagai lembaga perwakilan di tingkat pusat yang fokus dalam membangun dan memberdayakan daerah.
"Seperti kita ketahui, banyak yang dilaksanakan oleh DPD ini di luar Tupoksinya. Maka kita ingin mendudukan kembali, kita harapkan DPD ini agar betul-betul ikut memberikan perhatian terhadap pembangunan daerah." Ia mengakui dengan FGD banyak masukan yang diterima pimpinan MPR RI dari FGD tentang penataan DPD ke depan.
"Jadi bicara dengan gubernur, bicara dengan bupati, untuk hal-hal tersebut (penataan kelembagaan
DPD RI). Kalau perlu nanti dipanggil mereka ke Jakarta kalau ada masalah-masalah terkait. Dengan demikian DPD punya fungsi kedaerahan yang lebih menonjol."
Diskusi-diskusi dalam forum terbatas seperti diskusi yang kali ini fokus pada tema penataan kelembagaan
DPD RI sangat penting dan berarti untuk penataan kelembagaan MPR, DPR dan DPD. "Mengenai forum ini sendiri, kita ingin forum ini terus tumbuh dan berkembang menyerap aspirasi mengenai konstitusi," tutur anggota
DPD RI dari dapil Gorontalo dan mantan Gubernur Gorontalo ini.
Sementara itu, Ketua Forum Aspirasi Konstitusi Jimly Asshiddiqie selama 25 tahun perjalanan reformasi UUD NRI 1945 telah mengalami empat kali perubahan. Dan diakuinya perubahan yang sudah dilakukan selama empat kali itu dinilai belum cukup.
"Memang harus ada perbaikan (UUD NRI 1945). Soal apanya? Iitu diskusikan saja. Tapi yang penting agenda perubahan jangan dianggap aib. Tapi jangan juga mengidealkan untuk kembali ke UUD asli. Jangan Kembali ke masa lalu. Lebih baik kita perbaiki ke depan."
Sindiran Jimly seolah merujuk pada keputusan
DPD RI yang menginginkan agar naskah UUd NRi 1945 dikembalikan ke naskah naskah. "Jangan sampai lembaga DPD resmi sebagai institusi, mengusung ide kembali ke UUD. Ini tidak tepat. Tapi kalau itu disampaikan oleh orang perorang boleh saja, tapi bukan sebagai institusi. Kalau sebagai institusi berarti tidak mengakui keberadaan UUD pasca reformasi, termasuk lembaga-lembaga yang terbentuk sesudahnya, termasuk DPD," tegas Jimly Asshiddiqie.***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani