Jakarta, MPOL:
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menyatakan pihaknya tengah mengembangkan
aplikasi Traffic Attitude Record. Aplikasi itu mencatat perilaku pengemudi serta pelanggaran yang dilakukan.
Baca Juga:
" Kita juga telah membangun
aplikasi Traffic Attitude Record. Nantinya kita mempunyai basis data para pengemudi, baik itu yang melanggar UU Lalu Lintas maupun yang menjadi tersangka atau menjadi penyebab terjadinya kecelakaan, itu ada di record di korlantas," ujar
Irjen Aan Suhanan dalam sambutannya pada Hari Lalulintas Bhayangkara ke 69 kemarin.
Kakorlantas menjelaskan, setiap pengemudi akan memiliki 12 poin saat memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai starting point. Jika pengemudi tersebut melanggar lalu lintas, maka akan ada pengurangan poin.
Dijelaskan, Traffic Attitude Record nantinya akan mencatat kesalahan pengendara yang nantinya sebagai catatan dalam penerbitan SIM (Surat Izin Mengemudi).
"Pelanggaran ringan bernilai 1 poin, pelanggaran sedang dan berat bernilai 3 poin. Sementara untuk yang terlibat kecelakaan atau bahkan kasus tabrak lari, akan dikurangi 8 hingga 12 poin," jelasnya.
"Sehingga nantinya ini bisa memberikan efek jera kepada masyarakat pada saat memperpanjang SIM, tidak bisa, ketika poin sudah habis, harus melaksanakan uji ulang," ujar Kakorlantas.
Selain itu, ke depan, catatan pelanggaran pengemudi juga bisa dimanfaatkan oleh Divisi Intelijen dan Keamanan (Intelkam) untuk menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan