Rabu, 15 April 2026

Perkuat RUU HPI, Maruli Siahaan Tekankan Perlindungan Hak WNI dan Kedaulatan Hukum di Batam

Josmarlin Tambunan - Selasa, 14 April 2026 23:16 WIB
Perkuat RUU HPI, Maruli Siahaan Tekankan Perlindungan Hak WNI dan Kedaulatan Hukum di Batam
Kepri, MPOL: Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Batam, Kepulauan Riau, pada Senin (13/4/2026). Kunjungan ini bertujuan untuk menyerap aspirasi dan masukan teknis guna memperkuat draf regulasi yang akan menjadi fondasi hukum perdata lintas negara bagi Indonesia.

Baca Juga:
Hadir dalam rombongan tersebut, Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, *Kombes Pol (P) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H.,* dari daerah pemilihan Sumatera Utara I. Dalam forum diskusi yang menghadirkan pakar hukum perdata internasional, Prof. Rina Shahriyani Shahrullah, Ph.D, Dr. Maruli menekankan pentingnya RUU ini sebagai pelindung kedaulatan hukum di wilayah perbatasan seperti Batam.

Mengingat posisi geografis Batam yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, Dr. Maruli menyoroti risiko penyelundupan hukum asing melalui asas public order atau ketertiban umum.
​"Kita memerlukan formulasi spesifik dalam RUU HPI agar asas ketertiban umum kita tidak kebobolan oleh intervensi hukum asing. Namun, di sisi lain, hak-hak keperdataan WNI, terutama perlindungan terhadap perempuan dan hak asuh serta kewarganegaraan anak dalam perkawinan campuran, harus tetap terlindungi maksimal saat terjadi sengketa lintas negara," tegas Dr. Maruli Siahaan.

Lebih lanjut, Dr. Maruli membawa isu kontemporer terkait perkembangan teknologi di kawasan industri Batam. Beliau mempertanyakan kriteria connecting factors (titik taut) dalam RUU HPI terkait sengketa yang melibatkan kecerdasan buatan.


​Beliau memaparkan skenario jika terjadi kerugian keperdataan yang disebabkan oleh kegagalan sistem AI milik perusahaan asing yang peladennya (server) berada di Batam.

Dr. Maruli mempertanyakan apakah Indonesia perlu menerapkan asas resiprositas secara ketat—di mana Indonesia hanya mengakui putusan negara lain jika mereka melakukan hal yang sama—atau melalui mekanisme screening yang lebih adaptif.


​"Penyaringan putusan asing di pengadilan kita sangat krusial. Eksekusi putusan tersebut jangan sampai mengganggu kedaulatan hukum dan keamanan nasional kita. Kita butuh mekanisme yang paling aman namun tetap implementatif untuk diadopsi saat ini," pungkasnya.

​Kunjungan kerja ini diharapkan dapat mematangkan pembahasan RUU HPI agar mampu menjawab tantangan hukum global sekaligus menjadi instrumen perlindungan yang efektif bagi warga negara Indonesia di mana pun mereka berada.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru