Rabu, 15 April 2026

Kinerja Kejari Gunungsitoli Dipertanyakan dalam Penanganan Kasus Korupsi

Tuah Armadi Tarigan - Selasa, 14 April 2026 21:10 WIB
Kinerja Kejari Gunungsitoli Dipertanyakan dalam Penanganan Kasus Korupsi
Marcos Confery Kaban SH,
Medan, MPOL - Penetapan Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan KB Kabupaten Nias, Rahmani Zandroto, sebagai tersangka oleh Kejari Gunungsitoli menuai sorotan.

Baca Juga:
Kuasa hukum Rahmani, Marcos Confery Kaban SH, menilai penetapan tersebut mengabaikan unsur kerugian negara yang seharusnya menjadi dasar utama dalam perkara korupsi. Ia menyebut, hingga kini belum ada kejelasan perhitungan kerugian negara oleh lembaga berwenang seperti BPK atau BPKP.

Menurut Marcos, dalam perspektif hukum, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 menekankan bahwa penegakan hukum harus berkeadilan, bermanfaat, dan bermartabat (ultimum remedium), bukan semata-mata berorientasi pada pemidanaan.

Ia juga mempersoalkan penetapan tersangka tanpa alat bukti yang cukup. Dalam perkara korupsi sebagai delik materiil, lanjutnya, harus ada akibat nyata berupa kerugian negara yang dapat dibuktikan secara sah.

Marcos mengungkapkan, temuan BPK tahun 2023 terkait kekurangan volume pekerjaan sekitar Rp200 juta telah dikembalikan ke kas daerah pada 2024.

Karena itu, ia mempertanyakan kembali di mana letak kerugian negara dalam kasus tersebut.
Selain itu, ia menilai penyidik bertindak sewenang-wenang karena menjadikan temuan administratif sebagai dasar penyidikan, padahal hal tersebut seharusnya diselesaikan dalam ranah administratif.

Pihaknya juga menyoroti dugaan tekanan dan intimidasi selama proses penyidikan, serta penggeledahan yang dinilai tidak proporsional. Meski demikian, Marcos menegaskan kliennya bersikap kooperatif dan memenuhi seluruh panggilan penyidik.

Atas hal itu, pihaknya telah melaporkan Kajari Gunungsitoli dan Kasi Pidsus ke Aswas Kejati Sumut serta mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka.

Sementara itu, Kajari Gunungsitoli Firman Halawa menyatakan pihaknya menghormati proses pengawasan internal yang sedang berjalan. Ia juga membantah tudingan intimidasi dan menegaskan pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan penasihat hukum.

Firman menambahkan, perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut masih dalam proses.

Diketahui, Rahmani Zandroto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSU Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 senilai Rp38,5 miliar. Selain Rahmani, empat orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka. (Pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru