Polres Batu Bara Proaktif Mengamankan Kegiatan PT Socfindo di Lahan Sengketa
Batubara, MPOL Polres Batu Bara menurunkan puluhan personel dan Polsek Lima Puluh melaksanakan pengamanan terhadap aktivitas PT Socfindo I
Sumatera Utara
Medan, MPOL -PT Perkebunan Nusantara IV Regional I secara sah dan meyakinkan dinyatakan sebagai pihak yang memegang alas hak atas areal yang berada di Kebun Bangun, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar. Hal tersebut di sampaikan oleh Legal PTPN IV Regional I Doni Manurung di kantornya, Medan (06/06).
Dijelaskan oleh Doni, walaupun secara legalitas sudah sangat kuat, saat ini masih terdapat kelompok penggarap yang menamakan dirinya Forum Tani Sejahtera (Futasi) yang terus berupaya melakukan penyerobotan, perusakan kebun negara, bahkan melukai karyawan Perusahaan dengan aksi anarkis.
"Kurang dari dua pekan kondisi di Kebun Bangun Afdeling IV semakin mencekam. Ada dua peristiwa pembaacokan kepada personil keamanan Kebun Bangun sehingga karyawan kami terluka parah," kata Doni.
Peristiwa pertama terjadi pada 27 Mei 2024 dimana personel pengamanan kebun Rudianto dibacok dibagian kepala belakang. Pelaku berinisial MS (37 tahun) telah ditangkap dan saat ini menjalani proses hukum di Polresta Pematang Siantar. Kejadian pembacokan selanjutnya terjadi pada 5 Juni 2024 dengan korban Peltu (Purn) Rasiono, yang sehari-harinya merupakan Kepala Pengamanan Kebun Bangun. Atas pembacokan ini pihak manajemen Kebun Bangun telah melimpahkan kejadian dengan membuat laporan ke Polresta Pematangsiantar.
"Sengkata lahan ini sudah berlangsung panjang. Bahkan pihak Futasi secara legal sudah melayangkan gugatan antara lain di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Namun gugatan mereka kepada PTPN III (Persero) yang saat ini bernama PTPN IV Regional I, ditolak oleh Hakim," ungkap Doni.
Dijelaskannya, Futasi melalui Jonar Sihombing (saat itu menjabat sebagai ketua FUTASI) telah melayangkan gugatan kepada Badan Pertanahan Nasional Kota Pematangsiantar sebagai Tergugat I dan PTPN III (Persero) sebagai Tergugat II ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan register Nomor : 143/G/2022/PTUN.MDN tanggal 22 November 2022. Mereka menggugat terkait terbitnya sertifikat HGU Nomor 1/Pematangsiantar Desa/Kel Gurilla, tanggal penerbitan 24 Januari 2005, surat ukur No. 02/Talun Kondot 2006, tanggal 24 Januari 2006.
Namun gugatan tersebut telah diputus oleh Majelis PTUN (Tingkat pertama) dengan amar putusan menyatakan gugatan FUTASI tidak dapat diterima. Selanjutnya pihak kelompok Tani FUTASI mengajukan banding ke PTUN Medan dengan register No. 87/B/2023/PTUN.MDN.
"Permohonan Banding itu juga ditolak sehingga tingkat banding dimenangkan PTPN III (Persero) dengan putusan majelis menguatkan Putusan PTUN Medan sebelumnya," tambah Doni.
Tidak berhenti sampai disitu, kelompok penggarap FUTASI kembali mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI melalui kepaniteraan PTUN Medan dengan register No. 6K/TUN/2024. Hasilnya pada tanggal 04 Maret 2024 perkara No. 143/G/2022/PTUN.MDN Jo. No. 87/B/2023/PTUN.MDN Jo. No. 6K/TUN/2024 kembali dimenangkan PTPN III (Persero) dengan amar putusan Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Jonar Sihombing.
"Putusan-putusan tersebut di Pengadilan TUN mulai dari Tingkat pertama, Tingkat banding sampai Kasasi merupakan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewjisde). Kita berharap Penggarap Futasi menghormati hukum dan menghentikan aksi anarkisnya. Negara kita negara hukum dan jelas dengan bahwa PTPN IV Regional I adalah pemegang hak yang sah atas Kebun Bangun," kata Doni.
"Kami juga sangat menyayangkan peristiwa pembacokan dan percobaan pembunuhan karyawan kami oleh kelompok penggarap. Kami percaya Pihak Kepolisian utamanya Kapolres Pematang Siantar dapat bergerak cepat menangkap pelakunya sehingga hukum dan keamanan dapat ditegakkan," harapnya.
Baca Juga:
Batubara, MPOL Polres Batu Bara menurunkan puluhan personel dan Polsek Lima Puluh melaksanakan pengamanan terhadap aktivitas PT Socfindo I
Sumatera Utara
Langkat, MPOL Sidang beragendakan pembacaan putusan dalam perjara Nomor15/Pid. /B 2026/PN. Stbt atas terdakwa Bambang alias Bembeng yang
Hukum
P.Siantar, MPOL Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Pematangsiantar Nurhayati atas nama sekolah mengucapkan terimakasih atas kepedulia
Sumatera Utara
Medan, MPOL Sebagai Ketua Umum PPSD Siahaan Kota Medan & Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi XIII Daerah
Sumatera Utara
Medan, MPOL Polrestabes Medan mengungkap sebanyak 250 kasus kejahatan jalanan, praktik perjudian, aksi premanisme, dan tindak pidana narko
Hukum
Satres Narkoba Polrestabes Medan terus memburu para pengedar dan pemasok narkoba jenis sabusabu.Kali ini, Senin (4/5/26) dini hari kemari
Sumatera Utara
Padang, MPOLSeorang prajurit dari Yonif TP 951/PM menorehkan prestasi membanggakan di bidang olahraga. Serda Daud Parasian berhasil meraih
Olahraga
Belawan, MPOL Polres Pelabuhan Belawan bersama personel BKO Satuan Brimob dan Dit Samapta Polda Sumatera Utara menggelar Kegiatan Rutin Yan
Peristiwa
Jakarta, MPOL Anggota DPD RI tinjau alur keberangkatan jamaah haji di embarkasi Yogya Internasional Airport Senin (4/5) demikian Ahnad Sya
Nasional
Jakarta, MPOL Upaya penguatan praktik keberlanjutan di industri kelapa sawit kembali mendapat pengakuan. Dua unit pabrik milik Subholding PT
Ekonomi